BINTAN (HK) – Mabuk di saat berkendaraan, akibatnya seorang gadis (18), bernama Desmita Anjelina menjadi korban setelah dirinya ditabrak sebuah sepeda motor yang dikendarai Eka Saputra (21), warga Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong, sekitar pukul 05.30 WIB, Minggu (9/1) pagi, yang sedang berjalan kaki.
Kasat Lantas Polres Bintan AKP Kartijo menjelaskan, awal mula peristiwa itu terjadi saat korban yang sedang berjalan kaki ditabrak oleh Eka yang tengah mengendarai sepeda motor beat BP 3722 GB, yang melaju dari arah Tanjunguban menuju Sakera. Namun hilang kendali.
“Pemotor dalam keadaan mabuk, sehingga dia tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya dan oleng hingga menabrak korban. Akibatnya korban telah mengalami luka parah dibagian kepala serta beberapa tubuhnya yang lain,” terang AKP Kartijo, (9/1) siang.
Akibat luka parah yang dialami korban, jelasnya, korban langsung dilarikan IGD Rumah Sakit Engku Haji Daud (EHD) Busung, dan untuk pengendara dan sepeda motornya diamankan Unit Laka Lantas Polres Bintan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sangat tidak dibenarkan mengendari sepeda motor atau kendaraan lainnya dalam keadaan mabuk. Sebab, selain dapat membahayakan keselamatan si pengendara juga akan bisa mengancam keselamatan orang lain. Hal ini sebagaimana dalam aturan serta undang undang berlalulintas di jalan raya,” tegas Kasat Lantas.
Dirinya mengingatkan agar para pengendara mematuhi semua ketentuan peraturan lalu lintas dan tidak memacu kendaraannya secara berlebihan. Selain itu, dalam keadaan mabuk dilarang menggunakan mengendarai kendaraan bermotor.
“Hal ini bisa membahayakan diri sendiri dan juga orang lain. Jadi harus tetap hati-hati dan waspada saat berkendara demi keselamatan bersama. Dan ingat, wajib lengkapi dokumen kendaraan anda,” pesannya. (oxy)