Menu

Mode Gelap
Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan Pemkab Natuna Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Baru

BATAM

Seorang Anak Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

badge-check


					Kapolsek Sei Beduk, AKP Felix Mauk saat melakukan konferensi pers ungkap kasus curanmor yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Perbesar

Kapolsek Sei Beduk, AKP Felix Mauk saat melakukan konferensi pers ungkap kasus curanmor yang dilakukan oleh anak dibawah umur.

BATAM (HK) – Polsek Sei Beduk ringkus seorang anak di bawah umur yang nekat melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor) di Kavling Pancur Swadaya Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk pada Jumat (21/1).

Kapolsek Sei Beduk, AKP Felix Mauk mengatakan, anak dibawah umur itu berinisial AJP (15) dia ditangkap di Perumahan Bida Ayu.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kejadian berawal sekitar jam 06.00 WIB sewaktu korban hendak pergi bekerja dan melihat sepeda motornya merk Honda Beat warna putih biru yang diparkir korban di teras rumah sudah tidak ada lagi.

Setelah dicari, motor tersebut tidak ditemukan.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 8 juta dan dia melaporkan hal tersebut ke Polsek Sei Beduk untuk ditindaklanjuti,” ucap Felix, Senin (24/1).

Disampaikan Felix, setelah pihaknya menerima laporan dari korban, tim Opsnal Polsek Sei Beduk melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada satu unit sepeda motor yang diduga hasil dari curian yang diletakkan di Bukit Kemuning, di belakang ruko kosong.

Mendapati informasi tersebut, Unit Opsnal langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).

Memang benar, ada satu unit sepeda motor Honda Beat yang diletakkan di TKP tersebut dalam keadaan sudah dipreteli.

“Kemudian, tim melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa sepeda motor tersebut adalah sepeda motor hasil curian yang dilakukan Pelaku AJP,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, Unit Opsnal bergerak mencari keberadaan pelaku AJP dan berhasil menemukannya di Perumahan Bida Ayu.

Ketika dilakukan interogasi terhadap pelaku, dia mengakui bahwa sepeda motor tersebut dia curi di Kavling Pancur Swadaya, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.

“Unit Opsnal membawa tersangka menuju ke alamat tersebut, setelah di sana, bertemu dengan pemilik sepeda motor dan mengatakan memang benar sepeda motornya telah hilang dicuri. Selanjutnya, Unit Opsnal membawa tersangka, dan barang bukti serta korban ke Polsek Sei Beduk untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjutnya, adalah satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih yang dicurinya, satu unit sepeda motor merk Jupiter Z tanpa plat yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian, dan satu unit sepeda motor merk Vega R hasil pengembangan.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan hanya mendorong motor yang tidak dikunci stang. Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam

22 Januari 2025 - 10:55 WIB

Kajati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., dan Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H. saat ekspos perkara proses penuntutan kasus Curanmor di Batam, Rabu (22/01/2025)

SDS Yos Sudarso III Perjalanan Panjang Menuju Pendidikan Berkualitas di Tanjung Uncang

21 Januari 2025 - 17:43 WIB

MTs Negeri 3 Batam Resmi Dinegerikan

21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Update Rempang Eco-City, 56 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon

21 Januari 2025 - 17:34 WIB

Rudi Lantik Direktur Pengamanan Aset BP Batam

21 Januari 2025 - 17:29 WIB

Trending di BATAM