BATAM (HK) – Sengketa penguasaan lahan kembali mencuat di Batam. Ahli waris almarhum Daking, Mansur dan kawan-kawan, melalui kuasa hukumnya mendesak PT Mega Sedayu dan PT Impian Dermaga Lestari (IDL) menyelesaikan tuntutan ganti rugi atau kompensasi atas lahan seluas sekitar 5,4 hektare yang berada di Sambau, Kecamatan Nongsa.
Kuasa hukum ahli waris Daking, Utusan Sarumaha, mengatakan lahan yang kini telah dilakukan cut and fill tersebut sebelumnya dikuasai dan digarap oleh almarhum Daking sejak 1992.
Menurut Utusan, sejumlah pertemuan dan upaya mediasi telah dilakukan untuk mencari penyelesaian. Namun, hingga kini belum ada titik temu antara ahli waris dengan pihak perusahaan.
“Klien kami, Saudara Mansur dan kawan-kawan, merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Daking. Mereka menuntut ganti rugi atau kompensasi atas tanah seluas kurang lebih 5,4 hektare yang telah dikuasai oleh PT Mega Sedayu dan PT IDL,” ujar Utusan, Kamis (24/9/2026).
Ia menyebut, proses mediasi telah berlangsung sekitar tiga hingga empat kali dengan fasilitasi pihak terkait. Namun, kata dia, belum ada solusi yang ditawarkan kepada ahli waris.
“Kurang lebih kami sudah difasilitasi sekitar tiga atau empat kali. Namun sampai saat ini sama sekali tidak ada solusi yang ditawarkan kepada klien kami,” katanya.
Disebut Akan Dibangun Rumah Subsidi
Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian karena, berdasarkan informasi yang diterima pihak ahli waris, lahan tersebut disebut akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan subsidi.
Bahkan, menurut Utusan, lahan itu disebut telah dipasarkan kepada masyarakat dan sudah terdapat pembeli.
“Informasi yang kami terima, lahan yang telah dikuasai orang tua klien kami sejak 1992 itu akan dibangun perumahan subsidi dan telah dipasarkan kepada masyarakat, bahkan sudah ada pembeli,” ungkapnya.
Utusan mengatakan aktivitas cut and fill di lokasi tersebut baru dilakukan pada 2025.
Ia kemudian menyinggung kondisi saat almarhum Daking masih hidup. Menurutnya, ketika itu aktivitas cut and fill tidak dilakukan karena Daking kerap mendatangi lokasi dan menyampaikan keberatan.
“Ketika almarhum Pak Daking masih hidup, PT Mega Sedayu dan PT IDL tidak berani melakukan cut and fill karena Pak Daking selalu datang ke lokasi dan melakukan protes,” ujarnya.
Dari kondisi tersebut, pihak ahli waris menduga masih terdapat persoalan atau kewajiban yang belum diselesaikan. Namun, Utusan menegaskan hal tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum maupun mekanisme penyelesaian yang ditempuh selanjutnya.
“Kami menilai pada waktu itu ada kesepakatan atau ada kewajiban-kewajiban yang memang belum dipenuhi secara sempurna oleh pihak PT IDL dan PT Mega Sedayu,” katanya.
Belum Sebut Nominal Tuntutan
Meski menuntut kompensasi, pihak ahli waris belum menyampaikan nominal ganti rugi yang diminta secara terbuka.
Utusan mengatakan pihaknya masih melihat respons kedua perusahaan terhadap tuntutan tersebut.
“Untuk sementara, dalam proses mediasi kami belum menyampaikan angka-angkanya secara terbuka. Kami mau melihat reaksi atau respons dari PT IDL dan Mega Sedayu,” jelasnya.
Menurut dia, apabila tidak ada penyelesaian, ahli waris akan mengambil langkah lanjutan melalui aksi damai dan jalur hukum.
“Ke depan kalau memang tuntutan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan menggelar aksi damai secara berkelanjutan. Secara paralel, kami juga akan mempertimbangkan mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai mekanisme yang ada,” tegas Utusan.
Klaim Penguasaan Sejak 1992
Terkait dasar penguasaan lahan, Utusan mengatakan pihak ahli waris memiliki surat yang diterbitkan di tingkat kelurahan yang menurutnya menerangkan penguasaan lahan secara de facto.
“Dasarnya ada tanah garapan yang sudah diperoleh dari kelurahan setempat. Secara de facto, Pak Daking sudah lama, sejak tahun 1992, menguasai dan menggarap lokasi ini,” katanya.
Namun, terkait dokumen perizinan atau pengalokasian lahan kepada PT Mega Sedayu dan PT IDL, pihak ahli waris mengaku belum memperoleh dokumen secara spesifik.
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan dokumen yang spesifik terkait itu,” ujarnya.
Bakal Bawa ke DPRD
Selain jalur hukum, pihak ahli waris juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Batam melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Utusan mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas status dan riwayat lahan, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengalokasian lahan.
“Dalam proses mediasi memang belum melibatkan BP Batam. Tapi ke depan kami akan mempertimbangkan mengajukan RDP di Komisi I. Tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang terlibat, termasuk instansi yang memiliki kewenangan dalam pengalokasian lahan, akan dipanggil,” katanya.
“Kita ingin status lahan ini menjadi jelas dan terang pada proses-proses selanjutnya,” sambungnya.
Utusan menegaskan, ahli waris akan terus memperjuangkan tuntutan mereka melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi.
“Klien kami akan terus berjuang, baik secara litigasi maupun nonlitigasi, sampai tuntutan mereka benar-benar mendapatkan penyelesaian,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini berasal dari pihak kuasa hukum ahli waris. Konfirmasi dari PT Mega Sedayu dan PT IDL mengenai klaim penguasaan lahan, proses cut and fill, serta tuntutan kompensasi tersebut belum diperoleh. (dam)





