Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

HUKUM KRIMINAL

Satgas SIRI dan Kejari Batam Amankan DPO Kasus Korupsi setelah 8 Tahun Buron

badge-check


					Penangkapan DPO Kasus Korupsi yang diamankan di Batam Perbesar

Penangkapan DPO Kasus Korupsi yang diamankan di Batam

BATAM (HK) – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Batam, berhasil menangkap seorang buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok. Penangkapan terjadi di Jl. Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam pada, Selasa (1/10/2024).

Buronan yang berhasil diamankan, Khuslaini, seorang perempuan berusia 52 tahun, diketahui sebelumnya tinggal di Jl. Surabaya Blok E 3/2, Wisma Indah IV RT 04/RW 15, Kelurahan Surau, Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016, Khuslaini  terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Akibat perbuatannya, Khuslaini dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, Khuslaini terancam hukuman pengganti berupa penjara enam bulan.

Kejaksaan juga menetapkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp101.544.000. Apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan, harta bendanya dapat disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Khuslaini bisa dijatuhi hukuman penjara tambahan selama satu tahun.

Selama proses penangkapan, Khuslaini bersikap kooperatif, sehingga penangkapan berjalan lancar. Saat ini, KI dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam sebelum diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Solok.

Jaksa Agung menekankan pentingnya program Tabur Kejaksaan untuk memonitor dan menangkap buronan demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau semua buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi mereka. (red/HK)

Baca Lainnya

Korupsi Uang Nasabah Rp 5,9 M, Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 14:01 WIB

Dapat Laporan Mobil Sampah Antri Panjang, Amsakar Bergegas ke TPA Telagapunggur

20 Desember 2024 - 13:51 WIB

BP Batam Ajak Masyarakat Batam Dukung Rencana Pengembangan Rempang

20 Desember 2024 - 13:49 WIB

10 Oknum Polisi Perkara Narkoba di Batam Diserahkan ke Kejati Kepri

20 Desember 2024 - 13:38 WIB

Rugikan Negara sebesar Rp526 Juta, Mantan Direktur PT BIS Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 13:31 WIB

Trending di BINTAN