Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

BINTAN

Rugikan Negara sebesar Rp526 Juta, Mantan Direktur PT BIS Ditahan Jaksa

badge-check


					Kejari Bintan amankan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara tahun 2022- 2023, Kamis (19/12/2024). Perbesar

Kejari Bintan amankan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara tahun 2022- 2023, Kamis (19/12/2024).

BINTAN (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan mengamankan satu tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara tahun 2022- 2023, Kamis (19/12/2024).

Tersangka mantan Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) Susilawati, yang ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tim penyidik Kejari Bintan.

Dari hasil penyelidikan yang bersangkutan sempat diperiksa sebagai saksi hingga ditemukan dua alat bukti kuat sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Andy Sasongko mengatakan, setalah hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Kepri ditemukan adanya kerugian negara.

“Dari hasil perhitungan BPKP Kepri ditemukan kerugian sebesar Rp526 juta dari beberapa kegiatan,” jelasnya.

Kerugian negara tersebut merupakan hasil dari penyewaan kolam renang dendang ria tahun 2022, penyewaan lahan dan ruko tahun 2021 dari Januari hingga Oktober 2024.

“Terhadap yang bersangkutan akan di titipkan ke Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” katanya.

Dijelaskan, bahwa Anggaran kegiatan PT. BIS tersebut diatas yang digunakan oleh tersangka selaku Direktur
tidak melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku.

Bahwa tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa selanjutnya, terhadap Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang
selama 20 hari ke depan.

Bahwa Tim Penyidik Kejari Bintan tetap bekerja secara profesional dan independen dalam
penanganan perkara sebagai wujud penegakan hukum yang profesional.

Susilawati yang sempat diwawancarai mengatakan dirinya menghormati keputusan dan siap menjalani hukuman.

“Dalam perkara ini ada Dua pengacara yang akan mendampingi saya nantinya,” katanya. (dtk/nel)

Baca Lainnya

Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS

21 Desember 2024 - 11:03 WIB

Korupsi Uang Nasabah Rp 5,9 M, Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 14:01 WIB

10 Oknum Polisi Perkara Narkoba di Batam Diserahkan ke Kejati Kepri

20 Desember 2024 - 13:38 WIB

Kejari Tanjungpinang Terima Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Moco

20 Desember 2024 - 09:59 WIB

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Padang Terancam 9 Tahun Penjara

19 Desember 2024 - 12:17 WIB

Trending di HUKUM KRIMINAL