LINGGA ( HK ) – Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep, tangkap 2 orang pelaku curanmor yang terjadi di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), dengan Pelaku berinisial IF (33) dan RA (28).
Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Akhmadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban yang telah kehilangan sepeda motor saat di parkir rumah NC Jalan Telkom Setajam, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep beberapa waktu lalu. ujarnya.
“Dari keterangan tersangka IF mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya tersangka RA,” kata Akhmadi didampingi Kasubbag Humas Polres Lingga, AKP Hasbi Lubis saat menggelar konferensi pers, Kamis (16/12).
Akhmadi menuturkan, setelah mengetahui hal itu pihaknya bersama jajarab Polsek Daek Lingga untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RA. Namun, proses penangkapan itu pun dibantu oleh masyarakat karena pelaku kabur ke hutan.
“Atas bantuan serta kerja sama dengan masyarakat Desa Pangak Darat, RA berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam perkara ini yakni 1 unit sepeda motor merk Yamaha Freego.
“Terhadap tersangka IF (33) dan RA (28) di jerat dalam pasal 363 ayat 3e, 4e,KUHPidana dengan diancam pidana penjara 7 tahun,” ujarnya. (tbn)