TANJUNGPINANG (HK)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyatakan, Walikota Tanjungpinang, Rahma dan wakilnya, Endang Abdullah telah mengembalikan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tambahan Penghasilan Objek lainnya (TPOL) sebesar Rp2,3 miliar.
“Keduanya sudah kami periksa pada Kamis (30/12) kemarin. Dari keterangan yang disampaikan, Walikota mengaku sudah mengembalikan dana TPP/TPOL yang diterima ke kas daerah sekitar Rp2,3 miliar. Sedangkan wakilnya mengembalikan dana Rp139 juta,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi SH MH, pada sejumlah wartawan usai kegiatan konfresi pers, refleksi kinerja Kejati Kepri Tahun 2021, di kantornya, Senin (3/1).
Proses pengambilan dana tersebut, kata Sugeng Riadi, dilakukan Wako Tanjungpinang dan wakilnya itu melalui penyetoran dana ke kas daerah Pemko Tanjungpinang sekitar Desember 2021 lalu.
“Hal itu diketahui berdasarkan data resi yang ditunjukan yang bersangkutan ke penyidik Kejati Kepri,”sebutnya.
Namun demikian, lanjut Sugeng, hingga saat ini pihaknya belum menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi yang menjadi atensi masyarakat itu.
“Proses penyelidikannya masih terus berlanjut dan kami masih akan memanggil dan periksa sejumlah pihak terkait lainnya,”tuturnya.
Setelah ini kata Sugeng, nanti pihaknya baru akan didiskusikan untuk perbuatan ada tidaknya peristiwa pidana, aturan yang dilanggar yang mengakibatkan kerugian negara hingga dilakukan ekspos dan gelar perkara untuk mengambil kesimpulan proses hukumnya dilanjutkan ke penyidikan atau tidak.
“Dalam pemeriksaan lanjutan walikota dan wakilnya diperiksa sebanyak 20 pertanyaan. Termasuk mengenai pengembalian dana tersebut,”jelas Sugeng.
Ditempat yang sama, Kepala Kejati Kepri, Hari Setiyono SH MH juga menyebutkan, proses penyelidikan dugaan korupsi TPP dan TPOL yang dilaporkan masyarakat ke Kejati itu, hingga saat ini masih sedang berproses.
“Dalam kasus ini, kami sudah memanggil dan meminta keterangan sembilan orang, termasuk walikota dan wakil walikota yang dipanggil dan diminta keterangan pada Kamis (30/12) kemarin,” ujar Hari.
Mengenai hasil penyelidikan pihaknya akan menyampaikan hal ini ke masyarakat setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Sampai saat ini kami juga sudah mendapatkan beberapa data dan mengundang orang. Tapi dalam prosesnya tentu, ada sejumlah pihak yang diperiksa belum bisa hadir dengan alasan sakit, tidak membawa data dan sebagainya. Hingga kini proses penyelidikannya masih terus dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya dugaan korupsi TPP dan TPOL tersebut dilaporkan beberapa lembaga masyarakat di Tanjungpinang ke Kejati Kepri. Hal ini mencuat setelah dikeluarkannya Perwako Nomor 56 tahun 2019 tentang tata cara pembayaran dan standar biaya keluaran untuk tunjangan lainnya walikota dan wakil walikota, TPP dan TPOL Kota Tanjungpinang.
Informasi diperoleh, Perwako nomor 56 tahun 2019 tersebut, ternyata telah dirubah dengan Perwako Nomor 28 dan Nomor 29 tahun 2021.
Dari perubahan ini, timbul Perwako nomor 28 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksana dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah kota Tanjungpinang.
Kemudian Perwako nomor 29 tahun 2021 tentang pedoman pelaksana dan standar harga satuan tambahan penghasilan objektif lainnya kepala daerah dan wakil kepala daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Perwako Nomor 56 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perwako Nomor 28 dan 29 tentang ASN dan TPOL kepala daerah, pembahasannya itu diduga tidak pernah melibatkan DPRD Kota Tanjungpinang. Hal ini menurut DPRD bertentangan dengan Pasal 58 PP nomor 12 tahun 2019.
TPP sebagaimana Perwako nomor 56 tahun 2019 yang diubah dengan Perwako nomor 29 tentang pedoman pelaksana standar harga satuan tambahan penghasilan objektif kepala daerah dan wakil kepala daerah dilingkungan Pemko Tanjungpinang sesuai dengan UU dan peraturan tidak diperuntukan pada kepala daerah
Hal tersebut juga diduga bertentangan dengan Pasal 8 Perwako 56 tahun 2019. UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Yang mana dalam Perwako itu, memasukan walikota dan wakilnya sebagai ASN yang dipersamakan dengan kelas jabatan tertinggi pada pejabat tinggi madya Pemerintah Provinsi Kepri. (nel)