NATUNA (HK) – Polres Natuna menggelar konferensi pers terkait Tindak Pidana Koripsi (Tipikor) penyelewengan anggaran kegiatan padat karya/swakelola percepatan rehabilitasi mangrove.

Konferensi pers yang berlangsung di Aula Polres Natuna, Selasa (17/2/2026) ini dipimpin Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Natuna serta dihadiri puluhan wartawan.

AKBP Novyan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Natuna dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, terutama pada program yang menyentuh kepentingan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan anggaran, sekecil apa pun. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas AKBP Novyan Aries Efendie.

Ia menjelaskan, Kasus ini berawal dari kegiatan Kelompok Tani Mitra yang melaksanakan program swakelola rehabilitasi mangrove dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada tahun anggaran 2021 di Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.

Kegiatan tersebut mencakup penanaman mangrove di lahan seluas 60 hektare dengan total anggaran Rp994.560.000 yang bersumber dari APBN 2021 melalui BRGM.

Rinciannya, dana untuk bahan-bahan sebesar Rp.446.320.000, dan HOK (Harian Orang Kerja) sebesar Rp.548.240.000.

Dalam pelaksanaannya, ketua kelompok tani berinisial H memimpin kegiatan bersama dua orang lainnya, yakni tersangka I (36), seorang swasta yang bertugas sebagai Koordinator Lapangan, dan AR (39), seorang nelayan yang ditunjuk sebagai Pendamping Desa berdasarkan SK BRGM.

Akan tetapi ketua kelompok meninggal dunia dan berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif (SPJ) untuk memuluskan pencairan anggaran tahap kedua.

Dana kegiatan yang seharusnya digunakan untuk masyarakat justru dikuasai dan dinikmati oleh ketua kelompok bersama para tersangka.

Adapun Modus: SPJ Fiktif dan Rekayasa Kwitansi dilakukan dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban, para tersangka diduga meminjam nama-nama anggota kelompok tani dan toko-toko setempat sebagai pihak penerima dana kegiatan.

Mereka kemudian membuat kwitansi fiktif di sebuah hotel dengan peran yang sudah diatur bersama, yang mana H menyiapkan dan menentukan nama-nama yang dicantumkan dalam kwitansi.

Kemudian tersangka I mengetik dan mencetak kwitansi menggunakan laptop dan printer miliknya, sekaligus menentukan jumlah nominal yang dimasukkan.

Sementara AR menuliskan nama-nama dan nominal dalam kwitansi, serta ikut menandatangani dokumen palsu tersebut.

Kwitansi dan laporan fiktif tersebut kemudian digunakan sebagai syarat pencairan tahap kedua, sementara dana yang diterima tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dengan perbuatannya itu kemudian Unit Tipikor Satreskrim Polres Natuna telah melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa dokumen keuangan, laporan kegiatan, dan saksi-saksi terkait.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Setiap rupiah yang diselewengkan akan kami kejar, karena itu hak masyarakat,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3, atau Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain menegakkan hukum, Kapolres Natuna juga menghimbau seluruh aparatur pemerintah, pelaksana proyek, dan pengelola dana publik agar selalu menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap kegiatan pembangunan.

“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan uang negara,” tutur Kapolres.

Langkah tegas Polres Natuna ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku penyimpangan anggaran serta menjadi pengingat pentingnya pengawasan bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (fat).

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version