BATAM (HK) – Gerakan Aksi Mahasiswa Kepulauan Riau (GAM Kepri) menanggapi serius dugaan kekerasan yang melibatkan oknum petugas Bea Cukai Batam di kawasan Pelabuhan Punggur.
Peristiwa tersebut dinilai mencerminkan persoalan mendasar dalam praktik penggunaan kewenangan aparat negara serta lemahnya kontrol etik institusional.
“Apabila dugaan kekerasan terhadap warga sipil tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak dapat dipersempit sebagai pelanggaran disiplin internal semata,”kata Sekretaris Jenderal GAM Kepri, Yogi di Tanjungpinang, Selasa (17/02/2026).
Ia menegaskan bahwa tindakan aparat negara yang melibatkan kekerasan fisik menyentuh ranah hukum pidana dan hak asasi manusia, sehingga wajib diproses secara terbuka dan berkeadilan.
Lebih lanjut, bahwa negara telah memiliki perangkat hukum yang tegas untuk mencegah praktik kekerasan oleh pejabat publik. Indonesia, menurutnya, juga terikat oleh komitmen internasional yang melarang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
“Ratifikasi Convention Against Torture melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 menegaskan bahwa tidak ada ruang pembenaran bagi kekerasan yang dilakukan aparat terhadap warga. Siapa pun pelakunya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius,” ujar Yogi.
Menurutnya, dugaan tindakan represif aparat tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Ketika aparat yang seharusnya memberikan perlindungan justru diduga melakukan kekerasan, maka legitimasi hukum berada dalam posisi yang dipertaruhkan,”ungkapnya.
Untuk itu, Yogi mendesak agar penanganan perkara ini oleh Polresta Barelang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang bebas dari intervensi dan perlakuan khusus.
Selain jalur pidana, ia juga menuntut agar mekanisme penegakan kode etik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dijalankan secara simultan. Menurut mereka, sanksi etik merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kani selaku salah satu organisasi mahasiswa di Kepri akan terus mengawal kasus tersebut melalui berbagai langkah advokasi, baik litigasi maupun non-litigasi,”ujarnya
Mereka menilai pembiaran terhadap dugaan kekerasan aparat justru berpotensi menciptakan preseden negatif yang merusak iklim penegakan hukum dan demokrasi di Kepulauan Riau.
Ketua GAM Kepri, Bimantara, menegaskan bahwa kasus ini menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Kami tidak ingin kekerasan oleh aparat dinormalisasi. Negara hukum menuntut aparat tunduk pada aturan, bukan sebaliknya. Prinsip equality before the law harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang nyata. GAM KEPRI akan tetap mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Bimantara.(r/nel)





