TANJUNGPINANG (HK) – Penjabat (Pj), Sekertaris Daerah (Sekda), Provinsi Kepri, Eko Sumbaryadi menghimbau pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Provinsi Kepri, untuk Harmonisasikan Peraturan Perpajakan daerah, sebagaimana mestinya.
Demikian ditegaskan Sekda saat membuka acara sosialisasi untuk harmonisasi Peraturan Undang-undang Perpajakan diruang lingkup OPD Pemprov Kepri yang diselenggarakan oleh BKAD Kepri, Kamis (24/03), di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang.
Dalam sambutannya, Eko menyampaikan, kepada pengelola keuangan dari seluruh OPD agar dapat membangun komunikasi yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah yang ada di Provinsi Kepri.
“Saya sering menyampaikan dan mengingatkan kepada tim atau pengelola keuangan dari seluruh OPD, khususnya di lingkup Provinsi Kepri, agar melakukan komunikasi pengelolaan keuangan daerah serta perpajakan, dengan benar,” ungkap Eko.
Yangmana, lanjut Eko, hal ini dilaksanakan agar para OPD dapat membangun komunikasi yang baik, dan intens dalam mengelola keuangan daerah di Provinsi Kepri, sehingga tujuan pengelolaan keuangan yang baik dapat diwujudkan.
Tak hanya itu, Eko Sumbaryadi juga mengharapkan sosialisasi ini dapat memberikan solusi kepada seluruh peserta sosialisasi dalam mengelola keuangan daerah di masing-masing OPD Provinsi Kepri.
“Saya berharap dengan adanya sosialisasi harmonisasi peraturan perpajakan ini dapat menjadi sumber informasi dan membantu rekan-rekan dalam mengatasi permasalahan serta mencari solusi dari persamaan kondisi yang tengah kita hadapi saat ini. Sehingga kesamaan dan keselarasan pengelolaan keuangan terhadap peraturan perpajakan di jajaran Opd Pemerintah Provinsi Kepri, dapat menjadi lebih baik,” tegas Pj Sekda Kepri.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Provinsi Kepri yang di wakilkan oleh Kepala Bidang Pembendaharaan dan Pengelolaan Kas Daerah, Sri Astuti, menyebutkan tujuan terhadap sosialisasi ini adalah untuk memperoleh wawasan dan informasi, terkait perubahan aturan dan kesiapan pengelolaan keuangan.
“Artinya apa, tujuan terhadap sosialisasi ini adalah untuk memperoleh wawasan dan informasi, terkait perubahan aturan dan kesiapan pengelolaan keuangan. Serta, supaya dapat menyelaraskan bagaimana pengelolaan keuangan yang baik tentunya,” kata Sri Astuti. (efr)