TANJUNGPINANG (HK) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang menggelar buka puasa bersama insan pers di Indah Rasa Foodcourt, Jalan WR Supratman, Kota Tanjungpinang, Senin (10/03/2025)
Acara ini bertujuan untuk mempererat dan meningkatkan hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan bersama para jurnalis di Kepulauan Riau (Kepri), sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial bagi pekerja media


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa sinergi dengan media sangat penting dalam menyebarluaskan informasi mengenai manfaat program perlindungan sosial bagi pekerja.
“Kami berharap teman-teman jurnalis terus mendukung program BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang memiliki wilayah kerja yang mencakup Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Kepulauan Anambas, dan Natuna. Oleh karena itu, peran media sangat dibutuhkan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Kami juga mengajak perusahaan media untuk mendaftarkan wartawannya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, mengingat profesi jurnalis memiliki risiko tinggi saat bekerja,” tambahnya.
Menurut Iwan, semakin banyak pekerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Riau juga akan meningkat.
“Saya berharap kegiatan ini semakin mempererat hubungan BPJS Ketenagakerjaan dan insan pers, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk para jurnalis,”imbuhnya.
Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program perlindungan bagi pekerja, di antaranya:
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan sejak berangkat kerja, selama bekerja, hingga pulang.
– Jaminan Kematian (JKM): Memberikan beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
– Jaminan Hari Tua (JHT): Bisa dicairkan oleh peserta yang resign atau mengundurkan diri.
– Jaminan Pensiun (JP): Menjamin kesejahteraan di hari tua.
– Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja bagi pekerja yang terkena PHK.
– Program Bukan Penerima Upah (BPU): Memberikan manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai bagi pekerja informal.
Dengan adanya program ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk jurnalis.(nel)