“Untuk pemungutan retribusi Daerah PTKA kami menyetujuinya, tapi saran kami kepada pemerintah daerah tidak sampai memungut retribusi pada potensi lain mengingat kondisi saat ini,” jelas Asmin.
Fraksi Partai PKS, dan PPP, Yusuf juga menyampaikan hal yang sama menyetujui ditetapkan Ranperda PTKA tersebut, namun diperlukan sebuah sistematika dalam pemungutannya.
“Namun, perlu diingat dan diperhatikan, setiap rincian pelaksanaan pemungutan retribusi daerah dari PTKA ini, agar tidak terjadi penyimpangan dan kekeliruan. Baik itu lamanya bekerja, izin tinggalnya, hingga bagaimana dalam sistematika pemungutannya. Semua harus jelas,” ujar Yusuf.
Baca juga: DPRD Kepri Ajukan Ranperda Layanan Ibadah
Sehingga, pungkasnya, pungutan tersebut benar-benar dapat meningkatkan PAD baru di Provinsi Kepri sebagaimana diatur dalam Perda Retribusi Daerah yang baru ini, nantinya.
Tak hanya ketiga fraksi ini, seluruh fraksi di DPRD Kepri juga menyampaikan setuju dan mendukung pemerintah Provinsi Kepri dalam menetapkan Perda tentang retribusi daerah, khususnya pungutan bagi PTKA yang bekerja di Provinsi Kepri. (efr)
