TANJUNGPINANG (HK) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terkait pelaksanaan pelayanan Ibadah Haji dan Umrah yang diajukan DPRD Kepri dan Kemenag Kepri, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait ibadah haji dan umrah.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bidang (Kabid) pelaksanaan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Provinsi Kepri, Afrizal, Selasa (1/3).
Dikatakan Afrizal, diajukan ranperda pelaksanaan ibadah haji dan umrah ini guna meningkatkan pelayanan haji dan umrah kepada masyarakat.
“Karena saat ini tak semua biaya pelaksanaan ibadah haji dan umrah masuk dalam biaya PPIH,” ujar Afrizal.
Baca juga: 15 Calon Jamaah Haji Batam Meninggal Dunia
Bahkan, ujarnya, kini masih terdapat beberapa biaya yang masih dibebankan kepada masyarakat diluar biaya PPIH tersebut.
“Seperti biaya akomodasi dari daerah ke asrama haji (embarkasi), itu tidak masuk dalam biaya PPIH dan biasanya ditanggung pemerintah daerah. Begitu juga biaya tes kesehatan jamaah biasanya di bantu pemerintah daerah,” ujar Afrizal.
Sehingga untuk mengakomodir beberapa biaya tersebut, lanjut Afrizal, kita mengharapkan dengan Perda ini dapat dibantu pemerintah.
“Hal ini berhubungan dengan pelayanan yang diterima masyarakat pada pelaksanaan ibadah haji dan umrah, sehingga kita berharap perda ini dapat segera disahkan,” jelas Afrizal. (efr)