LINGGA (HK) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Provinsi Kepri, Ismeth Abdullah akan perjuangkan undang undang (UU) provinsi Kepulauan. Provinsi Kepri adalah sebuah daerah kepulauan yang membutuhkan anggaran tambahan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana masyarakat di kepulauan.
“Perjuangan agar ada undang undang provinsi Kepulauan mulai diperjuangan sejak saya menjadi gubernur dulu. Saya sudah merasakan sendiri bagaimana sulitnya menjadi kepala daerah di daerah kepulauan ini untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di kepulauan,” kata Ismet Abdullah saat reses DPD RI masa sidang ke II Tahun 2024-2025 di Desa Bukit Belah, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kamis (19/12/2024).
Dikatakan, saat ini ada 20 provinsi Kepulauan di Indonesia. Provinsi Kepri adalah provinsi Kepulauan terbesar dengan 2500 pulau. Untuk membangun di daerah kepulauan membutuhkan anggaran yang besar yang masih belum mampu direalisasikan dengan maksimal karena keterbatasan anggaran.
“Mudah-mudahan dengan dibentuknya UU kepulauan ada tambahan anggaran khusus yang diberikan untuk pembangunan,” sebut Ismet.
Pendidikan dan kesehatan adalah perioritas pembangunan yang saat ini masih terus diupayakan pemerintah. Hingga saat ini pemerintah belum mampu membangun sekolah dan rumah sakit yang layak di seluruh wilayah kepulauan terpencil di Kepri.
“Untuk daerah daratan selama ini pemerintah pusat telah membangun jalan tol yang memudahkan tranportasi masyarakat. Sedangkan utnun kepulauan dibutuhkan kapal laut yang layak. Ini membutuhkan anggaran yang besar,” sebut pria yang menjabat sebagai Gubernur Kepri pertama ini
Selain itu, Ismet Abdullah juga menjelaskan peran dan fungsi anggota DPD RI yang diperuntukkan untuk mempercepat pembangunan wilayah di seluruh Indonesia.
“DPD berdiri bermaksud untuk mempercepat pembangunan wilayah di seluruh Indonesia.,” imbuhnya. (tir)