Menu

Mode Gelap
Perdana Silaturahmi, Ombudsman Ungkap Persoalan Pelayanan Publik di Tanjungpinang Dari Ruli ke Panggung Prestasi, SDS Misi Bagi Bangsa Siap Hasilkan Generasi Berkualitas SMP Globe National Plus II: Merawat Warisan Budaya Lewat Pendidikan SMK Misi Bagi Bangsa Cetak Lulusan Berkompeten dan Siap Kerja Harris Resort Barelang Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Perayaan Spektakuler Rayakan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025 bersama Wyndham Panbil Batam

HUKUM KRIMINAL

Pengiriman 3 Ton BBM Ilegal di Jambi Digagalkan, Sopir dan Bukti Diamankan

badge-check


					Pengiriman 3 Ton BBM Ilegal di Jambi (ist) Perbesar

Pengiriman 3 Ton BBM Ilegal di Jambi (ist)

JAMBI (HK) – Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 3 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

BBM olahan tersebut diangkut menggunakan pikap dan disita oleh Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bangun Jayo, Kecamatan Bathin VII. Sopir pikap, berinisial DD (28), warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, turut diamankan.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni menjelaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya Polri mendukung misi Asta Cita, khususnya terkait pengawasan distribusi BBM ilegal.

“Satgas Penyelundupan berhasil mengamankan pikap yang mengangkut BBM olahan sebanyak 3 ton dengan satu orang sopir di Jalan Lintas Sumatera pada 12 Desember,” ujar Reza, Rabu (18/12/2024).

Menurut Reza, BBM ilegal tersebut terdiri dari 2 ton bensin dan 1 ton solar, yang diangkut menggunakan tedmon, drum, dan jeriken. “Minyak ini berasal dari Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dan rencananya akan dibawa ke Bungo,” jelasnya.

Polisi juga telah mengantongi dua nama lain yang diduga terlibat, yakni SR sebagai pemilik BBM olahan dan Z sebagai penerima. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan ini.

“Kami terus mendalami kasus ini. Informasi sementara, BBM ini akan dibawa ke Bungo. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi, terlibat ilegal drilling, atau aktivitas penambangan ilegal lainnya,” tambah Reza.

Tersangka DD dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. (dtk)

Baca Lainnya

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Padang Terancam 9 Tahun Penjara

19 Desember 2024 - 12:17 WIB

Dana KPU Langkat senilai Rp 150 Juta Dicuri, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

19 Desember 2024 - 12:13 WIB

Marzuki Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara akibat Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif

19 Desember 2024 - 12:03 WIB

Sidang Gugatan Perdata Jual Beli Lahan di Rawa Sari, Saksi Ngaku Antarkan Uang Miliaran Tanpa Bukti

19 Desember 2024 - 10:19 WIB

Wanita Diduga ODGJ Berusaha Tusuk Balita dengan Pisau Cutter di Medan

18 Desember 2024 - 14:24 WIB

Trending di HUKUM KRIMINAL