Menu

Mode Gelap
Banjir Lumpuhkan Akses Jalan ke Punggur Batam, Banyak Kendaraan Terjebak Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan Energi di Kepri saat Ramadan dan Idul Fitri 1446 H Stephanie Aesthetic Clinic sudah Hadir di Batam, Klinik Kecantikan Berkulitas Harga Terjangkau Masih Bersengketa Hukum, PT Karya Raya Adi Pratama Minta Loading Bauksit PT Hermina di Hentikan Diduga Hilangkan Ijazah Mantan Karyawan, Pakar Hukum: Mr Blitz Tanjungpinang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana Stok File Bauksit PT Hermina Jaya Dalam Sengketa Hukum, PT KRAP Minta Hentikan Aktivitas Loading Hingga Ada Keputusan Pengadilan

BERITA TERKINI

Pemprov Kepri Bahas Penataan Pegawai Non-ASN dengan Skema Outsourcing

badge-check


					Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara memimpin rapat pembahasan penataan pegawai non-ASN di outsourcing di lingkungan Pemprov Kepri. Perbesar

Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara memimpin rapat pembahasan penataan pegawai non-ASN di outsourcing di lingkungan Pemprov Kepri.

TANJUNGPINANG (HK) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat pembahasan penataan pegawai non-ASN yang dialihdayakan (outsourcing) di lingkungan Pemprov Kepri, Senin (10/3).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Lt. 4 Dompak ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, serta dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri, Yenny Trisia Isabela, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam laporannya, Kepala BKD Yenny Trisia Isabela menyampaikan bahwa kebijakan pengalihan status tenaga non-ASN ini harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur sebelum diproses lebih lanjut oleh BKAD. “Konsep penataan tenaga non-ASN di Kepri harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku saat ini,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Gubernur Nomor : 8/800/64/BKDKORPRI-SET/2025 tanggal 20 Januari 2025 dalam hal Penataan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, pada poin 4 (empat) disebutkan bahwa Pegawai Non ASN yang tidak dapat diperpanjang masa kerja adalah Pegawai Non ASN Teknis Administrasi, dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pegawai Non-ASN Tenaga Teknis Administrasi dengan masa kerja kurang dari 2 tahun.
2. Pegawai Non-ASN Tenaga Teknis Administrasi dengan masa kerja lebih dari 2 tahun yang tidak terdata dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS.

Dalam hal perangkat daerah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan statusnya bukan tenaga Honorer pada perangkat daerah dan harus mendapat persetujuan dari gubernur terlebih dahulu” jelasnya.

Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penataan tenaga non-ASN di setiap OPD. “Bapak Gubernur telah menerima laporan bahwa beberapa OPD masih membutuhkan tenaga kerja, tetapi di sisi lain, aturan yang berlaku tidak lagi memungkinkan pengangkatan tenaga honorer baru. Oleh karena itu, kita harus mencari solusi yang sesuai dengan regulasi,” ujar Adi.

Adi menekankan bahwa skema outsourcing yang diterapkan di OPD bertujuan untuk mengurangi pemberhentian tenaga harian lepas (THL). “Bagi mereka yang masih bekerja dan dibutuhkan oleh OPD, perlu kita atur dengan skema yang jelas,” katanya.

Sebagai solusi, Pemprov Kepri menetapkan bahwa tenaga yang memungkinkan untuk dialihkan ke skema outsourcing mencakup sopir, petugas keamanan, dan tenaga kebersihan. OPD diminta untuk kembali mengecek data pegawai non-ASN di lingkungannya agar kebijakan ini bisa diterapkan secara merata dan tepat sasaran.

Selain itu, Adi Prihantara mengingatkan bahwa tenaga outsourcing nantinya tidak akan menggunakan sistem absensi SIAP, melainkan mengikuti aturan absensi di masing-masing OPD. Gaji mereka juga tidak akan masuk dalam belanja pegawai, melainkan dalam kategori kegiatan yang telah disesuaikan dengan aturan anggaran.

“Kami harap seluruh OPD memiliki persepsi yang sama dalam penataan ini agar prosesnya berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” pungkas Adi. (eza)

Baca Lainnya

Banjir Lumpuhkan Akses Jalan ke Punggur Batam, Banyak Kendaraan Terjebak

20 Maret 2025 - 16:49 WIB

Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan Energi di Kepri saat Ramadan dan Idul Fitri 1446 H

20 Maret 2025 - 16:42 WIB

Stephanie Aesthetic Clinic sudah Hadir di Batam, Klinik Kecantikan Berkulitas Harga Terjangkau

20 Maret 2025 - 11:42 WIB

Masih Bersengketa Hukum, PT Karya Raya Adi Pratama Minta Loading Bauksit PT Hermina di Hentikan

20 Maret 2025 - 09:53 WIB

aktivitas loading bauksit PT Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat

Diduga Hilangkan Ijazah Mantan Karyawan, Pakar Hukum: Mr Blitz Tanjungpinang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

20 Maret 2025 - 09:43 WIB

Pakar Hukum Ahli Pidana, Prof. Azmi Syahputra, S.H, M.H.
Trending di BERITA TERKINI