JAKARTA (HK) – DPR akhirnya sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (8/2/2022).
“Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap kesepakatan untuk tidak melanjutkan pembahasan dalam tahap pembicaraan tingkat I atas RUU tentang Badan usaha Milik Desa dapat disetujui?” kata Dasco sembari mengetok palu usai disetujui anggota rapat, Selasa (8/2/2022).
Sebelumnya dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Abdul Wahid, menjelaskan alasan Baleg DPR memberhentikan pembahasan RUU Bumdes.
Baca juga: DPR Kembali Berlakukan WFH
Pada pembahasan tahap I yang dilakukan 20 Januari 2022 lalu, diketahui tujuh fraksi berpandangan agar pembahasan terhadap RUU tentang Bumdes tidak perlu dilanjutkan mengingat Bumdes sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes, dan Peraturan Perundang-undangan lain yang mengatur tentang Bumdes.
Sedangkan, dua fraksi berpandangan agar RUU tentang Bumdes tetap dilanjutkan pembahasan.