Menu

Mode Gelap
Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal Ratusan Warga Tanjungpinang Diungsikan Akibat Hujan Deras Gorong-Gorong Ambruk di Simpang Kota Piring

BERITA TERKINI

Pelabuhan Gentong Pintu Penyelundupan TKI Illegal

badge-check


					Tim gabungan saat turun ke Pelabuhan Gentong di Tanjunguban, beberapa waktu lalu. Foto IST Perbesar

Tim gabungan saat turun ke Pelabuhan Gentong di Tanjunguban, beberapa waktu lalu. Foto IST

BINTAN (HK) – Pelabuhan Gentong di Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara tengah menjadi sorotan nasional pasca tenggelamnya kapal pengangkut pekerja migran (TKI) illegal di perairan Johor Malaysia beberapa waktu lalu.

Peristiwa yang menewaskan puluhan warga Indonesia pemburu Ringgit Malaysia itu menjadi perhatian bagi pihak kepolisian. Karena, keluarnya kapal yang mengangkut TKI illegal itu berasal dari Pelabuhan Gentong.

Pihak kepolisian bergerak cepat, Tim Satgas Gabungan dari Kementerian, Mabes Polri, Polda Kepri dan Polres Bintan sudah turun melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa naas yang merenggut banyak nyawa tersebut.

Selama ini, Pelabuhan Gentong sudah seperti rahasia umum menjadi pintu keluar masuknya TKI illegal. Namun, kejahatan perdagangan orang yang sering menelan korban nyawa itu tak pernah tersentuh hukum.

Kini, aparat penegak hukum menunjukkan taringnya. Tindakan tegas diambil agar kejadian serupa tak terulang lagi. Polres Bintan sudah menyurati pemerintah daerah untuk segera menyegel Pelabuhan Gentong.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan, pihaknya sudah menyurati Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera bertindak mengkaji keberadaan kembali pelabuhan Gentong didaerah Tanjunguban.

Sebab, keberadaan pelabuhan tersebut disinyalir menjadi lokasi titik keberangkatan para TKI ilegal dari Kabupaten Bintan. “Kita minta untuk segera disegel dan melakukan kajian karena tempat tersebut tidak pada peruntukannya,” ungkap Tidar, kemarin.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Kepelabuhanan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri Azis Kasim Djou mengungkapkan pihaknya saat ini tengah melakukan kajian dan telaah terhadap surat yang dikirim Polres Bintan pada Jum’at (31/12) akhir tahun kemarin.

Ia mengatakan jika izin Pelabuhan Gentong yang dikeluarkan PTPS Provinsi Kepri diperuntukkan bagi aktifitas bongkar muat gas elpiji. Namun, pada kenyataannya pelabuhan tersebut kerap kali dijadikan pelabuhan untuk mengantarkan TKI illegal ke negeri seberang.

“Suratnya ke PTPS, dan PTSP minta telaah dari kita (Dishub). Kalau memang menyalahi ketentuan, resikonya memang harus dicabut izinnya,” terang Azis, Senin (3/1).

Secepatnya kata Azis, Dishub akan melakukan telaah dan kajian terhadap keberadaan Pelabuhan Gentong milik Susanto tersebut. Merunut dari izin yang dikeluarkan PTPS, Juni 2022 ini izin pelabuhan tersebut berakhir.

“Tetapi bila menyalahi aturan, bisa dicabut segera izinnya,” timpalnya. (oxy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik

13 Januari 2025 - 17:30 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura

13 Januari 2025 - 15:46 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat memimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura di Lapangan Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/01/2025).

Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian

13 Januari 2025 - 10:32 WIB

Tim intelejen Kejari Batam saat mengamankan Roliati, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak Pidana Pencurian, Senin (13/01/2025).

Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

13 Januari 2025 - 09:36 WIB

Ratusan Warga Tanjungpinang Diungsikan Akibat Hujan Deras

13 Januari 2025 - 08:34 WIB

Trending di BERITA TERKINI