TANJUNGPINANG (HK) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri digugat Rp3,3 Miliar oleh keluarga korban kecelakaan maut akibat lobang galian PDAM di tengah jalan DI.Panjaitan, Kilometer 7 Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Gugatan tersebut telah diajukan orang tua almarhumah Dina Fitria melalui kuasa hukum Herman SH dan tim ke PN Tanjungpinang pada, Selasa (30/7/2024) kemarin.
Disamping pihak PDAM Tirta Kepri, keluarga korban juga turut menggugat Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Satlantas Polresta Tanjungpinang dan Dinas PUPR Provinsi Kepri.
Adapun Tim Kuasa Hukum keluarga korban berjumlah 8 orang terdiri dari Herman SH, Bakhtiar Batubara, S.H, Agung Ramadhan Saputra, S.H, Suherman, S.H, Jan Wahyu Al Haadi, S.H, Muhammad Perwira Hakim, S.H, Yandika Galant Ramadhan, S.H., CPM, dan Muhammad Ridwan, S.H,
Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban, Herman SH menyatakan, agar PDAM Tirta Kepri mengganti rugi senilai Rp 3,3 miliar atas kelalaian, yang mengakibatkan korban Dina Fitria kecelakaan dan meninggal.
“Kami mewakili ahli waris orang tua korban (Dina Fitria) terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing tergugat,”ungkap Herman, kuasa hukum keluarga korban pada sejumlah awak media, Rabu (31/7/2024).
Selama ini kata Herman, pihak tergugat tidak menunjukkan empati atas meninggalnya korban, Tidak memberi santunan dan tidak ada memberi permintaan maaf kepada keluarga korban kecelakaan.
Herman berharap, pihak tergugat dapat bertanggung jawab dan hadir dalam persidangan untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum.
“Kami ingin pihak terkait lebih memperhatikan jalan karena sudah banyak korban yang mengalami kecelakaan,” jelasnya.
Dalam gugatannya, tim kuasa hukum korban meminta, Hakim PN mengabulkan gugatannya secara keseluruhan.
“Menyatakan perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum, yang akibat kelalaian melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan penggalian lobang di jalan, mengakibatkan kecelakaan dan meninggalnya Dina Fitria sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata,” ujarnya.
Atas perbuatan penggugat itu, korban juga menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 3,350 miliar, terdiri dari kerugian materiil Rp 1,350 miliar dan kerugian immateriil Rp 2 miliar.
“Menyatakan para penggugat berhak mendapatkan ganti rugi dari tergugat sesuai Pasal 1370 KUHP. Menghukum tergugat membayar kepada para penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 3,350 miliar sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sebelumnya, akibat lubang galian PDAM di tengah jalan di depan SPBU Kilometer 7, Jalan DI. Panjaitan, Kota Tanjungpinang mengakibatkan pemotor banyak mengalami kecelakaan.
Salah satu pengendara yang mengalami kecelakaan adalah almarhumah Dina Fitria saat mengendarai sepeda motor pada Kamis (20/6/2024) malam hingga akhirnya meninggal dunia. (nel)