Menu

Mode Gelap
Ketegangan Warnai RDP Komisi I DPRD Batam Terkait Sengketa Lahan Teluk Bakau Puluhan Warga Terluka Akibat Serangan ke Posko Penolakan PSN di Rempang Unjuk Rasa di Kejari Lingga, Himalaya Serahkan Rekaman Video “Bagi-bagi Duit” Pejabat Tinggi Lingga Penerima Bansos Berkurang, Jumlah Warga Miskin di Anambas Turun Signifikan Ansar Serahkan DIPA dan TKD Kepri 2025 Secara Digital dengan Total Rp15,94 Triliun KM Lawit Gagal Berlayar, Warga Anambas Kecewa Tak Bisa Mudik Nataru

BERITA TERKINI

Papan Reklame Jenis Bando di Bintan Tetap Kokoh Berdiri, Langgar Permen PU

badge-check


					Papan reklame jenis Bando yang melintang jalan raya perempatan lampu merah Pasar Tani Toapaya Asri dan traffic light simpang tiga Makam Pahlawan Dwikora Tanjung Uban, Bintan Perbesar

Papan reklame jenis Bando yang melintang jalan raya perempatan lampu merah Pasar Tani Toapaya Asri dan traffic light simpang tiga Makam Pahlawan Dwikora Tanjung Uban, Bintan

BINTAN (HK) — Papan reklame jenis bando yang melintang di atas jalanan raya, tampak kokoh etap terpasang di beberapa titik wilayah Kabupaten Bintan.

Dari pantauan di lapangan, meski sudah ada larangan terkait pemasangan papan reklame jenis bando ini, namun tampak masih tetap terpasang seperti di perempatan lampu merah Pasar Tani Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, jalan raya Barek Motor Kijang, Kecamatan Bintan Timur dan traffic light Simpang Tiga Makam Pahlawan Dwikora Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan pada pasal 18 ayat (3)  “Konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk iklan dan media informasi” dan berlaku efektif sejak tahun 2013.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan Suwarsono, ditanya terkait dengan hal itu agar menghubungi tim teknis.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bintan Sumadi menerangkan bahwasanya pemilik papan reklame siap membongkar sendiri di tahun lalu.

“Sudah diundang oleh pihak PTSP, kita sudah rapat. Kita rapat waktu itu sama pemilik yang model bando. Dia berjanji waktu itu, Desember tahun 2022 setelah habis kontrak akan merobohkan sendiri.

Selanjutnya, PTSP akan menyurati kami, mereka sudah memberi SP (Surat Peringatan) 1 kepada pemilik yang di Kijang, di Uban dan di 16 simpang Acai,” ungkapnya, kemarin.

Ditanyakan terkait kepemilikan papan reklame tersebut, Sumardi neggan menjawab. “Bapak hubungi PTSP saja biar tak salah kita nanti,” ucapnya.

Sumardi menerangkan terkait pertemuan dengan pihak PTSP, PU dan pemilik papan reklame dilaksanakan di akhir tahun 2022 lalu.

Dari hasil penelusuran di lapangan dan sudah diverifikasi kebenarannya, pemilik papan reklame jenis bando ini dikabarkan masih keluarga dari mantan pejabat Bintan. (cdi)

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Pasokan Energi Tersedia di Kepri saat Nataru

17 Desember 2024 - 11:03 WIB

Polres Bintan Tahan Honorer Desa Lancang Kuning Terkait Korupsi Rp433 Juta

17 Desember 2024 - 10:12 WIB

Roby Ingin Jadikan Bintan Tangguh, Rumah yang Ramah Bagi Balita Hingga Lansia

16 Desember 2024 - 10:25 WIB

Kenaikan UMK 6,5 Persen Disepakati Dewan Pengupahan Kepri

16 Desember 2024 - 10:22 WIB

Wujudkan Pemerataan layanan Internet, Dinas Komunikasi dan Informatika Bintan Sebar 64 Akses

13 Desember 2024 - 14:38 WIB

Trending di BINTAN