Menu

Mode Gelap
Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

BATAM

Ketegangan Warnai RDP Komisi I DPRD Batam Terkait Sengketa Lahan Teluk Bakau

badge-check


					Komisi I DPRD Batam gelar RDP terkait kisruh lahan di Teluk Bakau Nongsa (ist) Perbesar

Komisi I DPRD Batam gelar RDP terkait kisruh lahan di Teluk Bakau Nongsa (ist)

BATAM (HK) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Batam pada Selasa (17/12/2024) mengenai sengketa lahan antara PT Citra Tri Tunas Perkasa (CTTP) dan warga Teluk Bakau, Batu Besar, sempat memanas.

Ketegangan muncul akibat perbedaan klaim mengenai jumlah warga yang terdampak oleh proyek perusahaan.

Warga mengajukan angka 144 Kepala Keluarga (KK) yang terimbas, sementara PT CTTP mengonfirmasi hanya 69 KK yang terdaftar sebagai pihak terdampak.

Perselisihan ini semakin memanas saat pihak perusahaan, yang diwakili oleh Wae, menyatakan kesediaan untuk menyerahkan data terkait masalah ini, yang telah mereka sepakati dengan BP Batam.

Situasi semakin memanas ketika perwakilan mahasiswa dari PMKRI Cabang Batam menanggapi pernyataan PT CTTP dengan kemarahan, yang menyebabkan interupsi dan tindakan emosional di ruang rapat.

Beberapa peserta rapat, termasuk anggota DPRD, berusaha meredakan ketegangan dengan mengingatkan pentingnya etika dalam rapat. Ketegangan semakin meningkat ketika mahasiswa dan staf DPRD terlibat tarik-menarik.

Ketika situasi mulai mereda, pimpinan rapat, Muhammad Fadli, mengeluarkan keputusan untuk menghentikan semua aktivitas perusahaan di atas lahan yang disengketakan, hingga tercapai kesepakatan dengan warga.

Namun, pernyataan tersebut kembali memicu ketegangan, dengan perwakilan PT CTTP menyatakan tidak dapat menyetujui keputusan tersebut.

Akhirnya, setelah upaya penenangan oleh Satpol PP, rapat dilanjutkan dengan kesepakatan bahwa semua aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga ada kesepakatan lebih lanjut yang difasilitasi oleh Pemko Batam, BP Batam, dan instansi terkait lainnya. (red/hk)

Baca Lainnya

Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian

13 Januari 2025 - 10:32 WIB

Tim intelejen Kejari Batam saat mengamankan Roliati, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak Pidana Pencurian, Senin (13/01/2025).

Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

13 Januari 2025 - 09:36 WIB

Pos Damkar Nongsa dan Kantor Camat jadi Langganan Bajir

11 Januari 2025 - 12:10 WIB

Pekerjaan Proyek Tak Dibayarkan, Agustian Akan Gugat Direktur PT Oods Era Mandiri

10 Januari 2025 - 21:12 WIB

“Obashi” Program Unggulan SDN 007 Batu Aji untuk Kembangkan Bakat Siswa

10 Januari 2025 - 18:22 WIB

Trending di BATAM