Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Keluarkan Maklumat Terkait Kekerasan di Rempang Tantangan SDN 009 Batu Aji di Balik Semangat Mencerdaskan Generasi Muda Proyek Pengadaan Sarana Bangunan Gedung Radioterapi RSUD RAT Senilai Rp3,59 M Diduga di Mark Up UMK Tanjungpinang 2025 Ditetapkan Rp3,62 Juta Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS Kemenangan Kontra Filipina Jadi Penentu, Indonesia Bertekad Lolos di AFF

BINTAN

Paman Bejat di Desa Berakit Cabuli Ponakan yang Masih Dibawah Umur

badge-check


					Tersangka MF ditahan di sel tahanan Mapolsek Binut karena melakukan tidak pidana pencabulan dan UU perlindungan anak. Perbesar

Tersangka MF ditahan di sel tahanan Mapolsek Binut karena melakukan tidak pidana pencabulan dan UU perlindungan anak.

BINTAN (HK) – Bejat, mungkin itulah kata yang layak disampaikan kepada tersangka MF alias (35) seorang pria dewasa sebagai paman yang diduga tega melampiaskan nafsu birahinya kepada ponakannya sendiri yang masih berusia di bawah umur (16 tahun).

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka MF alias A akhirnya terpaksa dijebloskan ke penjara usai ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Binut), di Desa Berakit Kecamatan, Teluk Sebong Kabupaten Bintan pasa Sabtu (21/9/2024) malam.

“Tersangka MF alias A kita tangkap usai mendapatkan laporan dari orang tua korban, karena anaknya dicabuli oleh A,” ungkap Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (24/09/2024).

AKP Monang menerangkan, berdasarkan proses penyelidikan secara mendalam tim penyidiknya, akhirnya tersangka MF mengakui telah melakukan tindakan cabul tersebut terhadap korban yang merupakan ponakannya sendiri berusia masih 16 tahun

“Tim Penyidik Reskrim Polsek Binut telah menetapkan MF sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak sesuai pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E dan atau pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D, Jo Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”ujar Kapolsek Binut.

AKP Monang menerangkan, status keduanya merupakan paman dan ponakan. Tersangka memanfaatkan hubungan kekeluarkaan itu untuk melakukan bujuk rayu.

Yakni, tersangka berikan uang ke korban serta dibelikan handphone android dan pakaian agar korban tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua maupun orang lain.

“Tesangka melakukan persetubuhan ke korban sejak Juni 2024 sampai tanggal 13 September 2024 sebanyak 6 kali,” sebutnya.

Diterangkan, kronologi singkat perbuatan tersangka. Awalnya si paman meminta izin ke orang tuanya, untuk membawa korban ke salah satu Dormitori Karyawan di Kawasan Pariwisata Lagoi Bintan.

“Di tempat itu tersangka melakukan tindakan yang tidak terpuji itu. Selain itu, tersangka juga setubuhi korban di penginapan lainnya,”pungkasnya. (nel)

Baca Lainnya

Pemkab Bintan Dinilai Sukses Dukung Optimalisasi Pengelolaan ZIS

21 Desember 2024 - 11:03 WIB

Rugikan Negara sebesar Rp526 Juta, Mantan Direktur PT BIS Ditahan Jaksa

20 Desember 2024 - 13:31 WIB

Bintan Panen Tiga Ton Padi Inpari IR Nutri Zinc

19 Desember 2024 - 10:24 WIB

Polres Bintan Tahan Honorer Desa Lancang Kuning Terkait Korupsi Rp433 Juta

17 Desember 2024 - 10:12 WIB

Roby Ingin Jadikan Bintan Tangguh, Rumah yang Ramah Bagi Balita Hingga Lansia

16 Desember 2024 - 10:25 WIB

Trending di BINTAN