HUKUM KRIMINAL TANJUNGPINANG

Oknum Wartawan Ditangkap Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Diduga Peras Pengusaha

Sejumlah barang bukti atas dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan MB diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (ft.ist)

TANJUNGPINANG (HK) – Seorang pria memiliki identitas wartawan (Kartu Pers) salah satu media online berinisial MB ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang atas dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Kabupaten Karimun, Jum’at (25/09/2026) malam.

Informasi diperoleh, modus yang dilakukan oknum wartawan ini setelah ia berusaha menghubungi dan mendatangi korban MRA yang bekerja sebagai Humas di PT AAP pada Rabu (23/09/2026)

Tiga Pelaku Pencurian Peralatan SPAM Sri Kuala Lobam Diringkus Polisi Bintan di Tanjungpinang 

Kepada korban, MB mengaku sebagai wartawan berita online lintas kasus, sembari membicarakan kepada pelapor tentang PT AAP sedang bermasalah, dengan alasan ia sudah mewawancarai masyarakat dan kepala desa, bahwasanya PT AAP tidak memiliki perizinan karena berada di hutan lindung dan tidak memiliki AMDAL (anilisis mengenai dampak lingkungan)

Kemudian oknum wartawan ini membuat berita online mengenai PT tersebut.

Kemudian untuk mentakedown berita tersebut, oknum wartawan ini meminta uang kepada pelapoг namun tidak diberikan pada saat itu.

Selanjutnya MB menghubungi pelapor melaui Whatsapp dan berjanji akan berjumpa di rumah makan Surya Minang di Kota Tanjungpinang, pada hari Jumat 25 September 2026 sekira pukul 20.10 WIB .

Pada saat pertemuan ditempat yang telah di sepakati tersebut, korban langsung memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- untuk mentakedown berita yang ada di media online dimaksud.

Polda Kepri Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Terima Apresiasi pada HUT ke-5 AMSI Kepri

Team Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang telah mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat dan menangkap MB, oknum wartawan ini beserta sejumlah barang bukti diperoleh.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Ipda Edison ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (27/09/2026), membenarkan tentang penangkapan terhadap tersebut.

“Saat ini pelaku MB sudah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,”ucap Ipda Edison.

Dikatakan, disamping pelaku MB beserta barang bukti diperoleh, Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga mengamankan seorang rekannya berinisial alias R sebagai saksi.

“Perbuatan tersangka MB dapat diancam sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP, tentang tindak Pidana Pemerasan,” pungkasnya. (nel)

Gubernur Ansar Dampingi Mendagri Tito Karnavian Resmikan Dimulainya Pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat Kota Tanjungpinang