BINTAN (HK) – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang) tingkat Kecamatan Teluk Sebong, digelar di aula Gedung Community Center, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan, Rabu (9/2/2022).
Kegiatan ini merupakan musrenbang lanjutan dari masing-masing desa/kelurahan yang dilaksanakan pada bulan Januari lalu.
Untuk selanjutnya, dilakukan verifikasi administrasi maupun lapangan sebagai kegiatan pra musrenbang oleh tim asistensi Bapelitbang.
Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
Baca juga: Kecamatan Gunung Kijang Ajukan 123 Usulan di Musrenbang
Juga rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan sebagai rencana tahunan.
Pada musrenbang tingkat Kecamatan Teluk Sebong, ada sebanyak 22 usulan kegiatan yang diajukan.
“Melalui musrenbang ini, kita bersama-sama mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi. Antara lain kerusakan infrastruktur, degradasi lingkungan, naiknya angka kemiskinan (akibat pandemi) dan lainnya,” kata Camat Teluk Sebong, Sri Henni Utama pada acara pembukaan.
Kemampuan daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan, lanjutnya, masih terbatas.