BATAM (HK) – Mantan Sekretaris Dewan DPRD Kota Batam, Marzuki, dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas fiktif tahun 2016. Keputusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada (17/12/2024).
Marzuki terbukti memanipulasi anggaran perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,28 miliar.
Selain pidana penjara, Marzuki dikenakan denda Rp 100 juta, yang jika tidak dibayar, akan berimbas pada penambahan hukuman dua bulan penjara.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 180 juta, atau menghadapi tambahan hukuman satu tahun penjara jika gagal membayar.
Tindakannya melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis Hakim menilai bahwa Marzuki tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, meski sikap kooperatifnya dalam persidangan sedikit meringankan hukumannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam mengelola anggaran negara. Sebelumnya, Raja Syamsul, mantan Bendahara DPRD Kota Batam, juga dijatuhi hukuman karena terlibat dalam kasus serupa.
Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi para pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan dan mengelola anggaran negara dengan cara yang tidak sah,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prasetyo. (hk)