BINTAN HUKUM

Mahasiswa Kepri Desak APH Tindak Tegas Dugaan Peranan Dua Aktor Besar Tambang Pasir Ilegal di Bintan 

Gerakan Aksi Mahasiswa Kepulauan Riau (GAM Kepri) saat menjalani aksi damai beberapa waktu lalu. Aktivitas dugaan tambang pasir ilegal di Bintan

TANJUNGPINANG (HK) – Gerakan Aksi Mahasiswa Kepulauan Riau (GAM Kepri), sebagai pilar social control masyarakat, mengecam keras pembiaran tambang pasir ilegal yang beroperasi terang-terangan di Jalan Wisata Bahari, Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, dan kawasan lainnya di Kabupaten Bintan.

Praktik eksploitasi tanpa izin ini bukan hanya merusak ekosistem secara masif, tetapi juga merampok kekayaan daerah, merugikan negara, dan menyengsarakan warga sekitar.

Keruk Ratusan Juta Lewat Modus ‘Nasabah Boneka’, Skandal KUR Fiktif di Karimun Akhirnya Terbongkar

Koordinator GAM Kepri, Yogi Saputra, menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kelestarian lingkungan dan penegakan hukum. Ia mengingatkan aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang, agar tidak tutup mata terhadap kejahatan korporasi ini.

​”Kami tidak akan tinggal diam melihat alam Bintan dikeruk brutal di siang bolong. Aktivitas ini jelas mengangkangi UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Minerba dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup. Selain merugikan negara, mobilitas lori bermuatan berat merusak jalan raya dan memicu polusi debu yang mengancam kesehatan warga Desa Kawal. Pemerintah Kabupaten Bintan dan penegak hukum tidak boleh bungkam saat hak rakyat dirampas oleh segelintir cukong!” tegas Yogi pada media ini, Minggu (25/10/2026)

Lebih lanjut, ia menggaris bawahi konfirmasi Dinas ESDM Provinsi Kepri bahwa hanya ada dua perusahaan berizin resmi di Bintan. Artinya, pengerukan di Desa Kawal mutlak ilegal (PETI) dan merupakan tindak pidana murni.

​Di sisi lain, Bendahara Umum GAM Kepri, Dimas Alpharezi, menyoroti kerugian pendapatan daerah serta terstrukturnya praktik pungutan liar (pungli) di lokasi tersebut.

​”Terdapat indikasi rantai distribusi ilegal hingga ke perusahaan readymix di Tanjungpinang, serta pungutan portal Rp 10.000 per lori. Negara dirugikan dua kali lipat: lingkungan hancur dan potensi pajak Galian C menguap ke kantong pribadi. Ini murni kejahatan terstruktur yang membuktikan lemahnya pengawasan. Aliran dana haram ini harus diusut tuntas,” papar Dimas.

LANGKA! Perempuan Spesialis Curanmor di Karimun Diringkus, Polisi Buru Komplotannya

Atas dasar komitmen menjaga marwah Kepulauan Riau dan menyelamatkan lingkungan, GAM Kepri menegaskan dasar sikapnya. Kami mendesak institusi kepolisian, mulai dari Polres Bintan hingga Kapolda Kepri, untuk segera turun tangan menyegel lokasi tambang di Desa Kawal dan memproses hukum aktor intelektualnya secara transparan—terutama dua  oknum pengusaha diduga sebagai aktor penambang ilegal berinisial He dan El yang sudah tidak asing lagi, hingga menjadi viral dalam beberapa pemberitaan di media massa online.

“Kami minta agar APH harus segera periksa dua oknum pengusaha yang santer disebut di lapangan. Tidak boleh ada penyelesaian kasus “di bawah meja,”ujar Dimas

GAM Kepri akan terus mengawal kasus ini secara berkelanjutan. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa langkah konkret, kami siap menggelar konsolidasi akbar dan turun ke jalan menyuarakan keresahan masyarakat demi menyelamatkan lingkungan Bintan.

Menyikapi sorotan para mahasiswa tersebut, salah satu dari dua oknum pengusaha berinisial El yang diduga dan disebut sangat berperan dalam aktivitas tambang pasir tersebut, ketika beberapa kali di konfirmasi sebagai pertimbangan media ini melalui sambungan seluler WhatsApp tidak memberikan respon, meskipun terlihat nada deringa alias aktif.(Tim)

475 Personil Polda Kepri Dimutasi, Kompol Lajun Sado Rio Sianturi Jabat Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang dan Kompol Nurman Jabat Kabagops Polres Bintan