HUKUM KARIMUN

Keruk Ratusan Juta Lewat Modus ‘Nasabah Boneka’, Skandal KUR Fiktif di Karimun Akhirnya Terbongkar

Oknum perbankan berinisial VS resmi dijebloskan ke tahanan oleh Jaksa Karimun pada Rabu lalu. Sabtu (24/10/2026).

KARIMUN (HK) — Modus lama korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali memakan korban fasilitas keuangan negara. Kali ini, Kejari Karimun resmi membongkar praktik penyaluran pinjaman fiktif periode 2017–2019 yang diperkirakan menyedot dana negara hingga Rp740 juta. 

Tiga nama ditetapkan sebagai tersangka, di mana satu oknum perbankan berinisial VS resmi dijebloskan ke tahanan pada Rabu lalu. Sabtu (24/10/2026).

LANGKA! Perempuan Spesialis Curanmor di Karimun Diringkus, Polisi Buru Komplotannya

Konspirasi Tiga Serangkai: Marketing dan Calo KTP

Praktik rasuah ini diduga berpusat pada kolaborasi culas antara pihak dalam bank dan jaringan calo eksternal. VS, yang kala itu menjabat sebagai tenaga pemasar (marketing) bank milik pemerintah di Tanjung Balai Karimun, ditengarai sengaja membobol sistem verifikasi internal.

Dalam aksinya, VS bermitra dengan dua perantara berinisial J dan H. Keduanya bertugas mengumpulkan berkas KTP serta dokumen administrasi warga sekitar.

Modus Operandi:

Sebanyak 30 warga dijadikan “nasabah kelinci percobaan”. Mayoritas di antaranya tidak memiliki unit usaha sama sekali, bahkan ada yang tidak berdomisili sesuai alamat di KTP. VS sengaja melompati prosedur krusial yakni survei fisik kelayakan (on-the-spot) agar berkas pengajuan bodong tersebut lolos ke meja pimpinan.

Jaga Kekondusifan Malam Hari, Polsek Kundur Terjunkan Tim Reskrim Lewat Patroli PAGAR

Skenario ‘Pencairan Berantai’

Setelah pengajuan kredit senilai Rp20 juta hingga Rp25 juta per nasabah tersebut disetujui pimpinan bank, J dan H mendampingi para nasabah ke kantor cabang untuk pencairan. Namun, nasabah sesungguhnya hanya dijadikan alat kelengkapan formalitas.

Pencairan Resmi: Nasabah menerima buku tabungan dan kartu ATM atas nama mereka.

Penyitaan Alat: Seusai keluar dari teller, J dan H langsung menyita buku tabungan dan ATM tersebut dari tangan nasabah.

Pemanfaatan Dana: Dana ratusan juta hasil pencairan KUR Mikro tersebut diduga kuat dibagi dan dinikmati bersama oleh VS, J, dan H.

Wujud Nyata Green Policing, Polres Karimun dan TNI Goro Bersihkan Kawasan Coastal Area

Satu Ditahan, Dua Jadi Buronan

Kasi Intel Kejari Karimun, Andreansyah Pahlevi, mengonfirmasi bahwa penahanan awal baru dilakukan terhadap tersangka VS.

Status VS: Resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Balai Karimun selama 20 hari terhitung sejak Rabu (14/10/2026) hingga 2 November 2026.

Status J dan H: Belum memenuhi panggilan penyidik dan kini masuk dalam daftar pencarian tim Korps Adhyaksa.

“Penyidik telah mengantongi bukti kuat berupa 30 bundel dokumen kredit serta memeriksa sedikitnya 45 orang saksi dan dua ahli,” tegas Andreansyah.

Ancaman Jerat Hukum KUHP Baru

Para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 603 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sangkaan Subsidiair Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Langkah tegas Kejari Karimun ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi lembaga penyalur perbankan di Kepri agar tidak menyalahgunakan program pemberdayaan ekonomi masyarakat demi keuntungan pribadi.(mohd)