HUKUM KARIMUN

Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu Hasil Temuan Bea Cukai di Perairan Ketapang

Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu Hasil Temuan Bea Cukai di Perairan Ketapang

KARIMUN (HK) – Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 1.382,8 gram (sekitar 1,3 kilogram). 

Kristal haram tersebut merupakan hasil temuan petugas Bea Cukai di perairan sekitar Dermaga Ketapang, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, pada Rabu Oktober lalu. (24/10/2026)

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung KBO Reskrim Polres Karimun, Ipda Jackson I. Marpaung, S.H. Acara turut dihadiri oleh jajaran internal Polres Karimun (Kasi Humas, Kanit Provost Sipropam, dan Siwas) serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Bea Cukai, BNNK Karimun, hingga tokoh masyarakat setempat.

Kronologi Temuan dan Hasil Laboratorium

Ombudsman Kepri Soroti Isu Krusial di Lapas Kelas IIA Batam, Pastikan Pelayanan Humanis dan Bebas Pungli 

Penemuan narkotika bernilai tinggi ini bermula pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas Bea Cukai menemukan enam paket sabu yang terbungkus rapat dalam plastik klip bening dan direkatkan menggunakan lakban berwarna hitam.

Berat bersih 1.383 gram barang bukti yang diamankan:

37,18 gram disisihkan untuk pengujian sampel di laboratorium BPOM. Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa barang tersebut positif mengandung Metamfetamin (Sabu).

1.345,82 gram selebihnya disiapkan dan langsung dimusnahkan dalam agenda resmi hari ini.

“Hingga saat ini, pelaku atau tersangka pemilik barang haram tersebut masih dalam proses penyelidikan (lidik) mendalam oleh tim penyidik,” jelas perwakilan Polres Karimun.

Lagi, Ditnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkoba di THM Batam, 3 Orang Tersangka Beserta Barang Bukti 518 Gram Sabu Beserta 75 Butir Ekstasi Berhasil Diaman 

Dasar Hukum dan Komitmen Pemberantasan Narkoba

Proses pemusnahan barang haram ini dilaksanakan mengacu pada Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor: SK-2658/L/10/12/Enz.1/10/2026 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun.

Dalam penanganan perkara penemuan ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karimun menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah perairan Kepulauan Riau yang rawan dijadikan jalur penyelundupan.(mohd)

Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Jaringan Ekstasi di Batam, 10 Pria dan 7 Wanita Diamankan di 4 Tempat Hiburan Malam