TANJUNGPINANG (HK) – Seorang kakek berinisial Sr (65) ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang atas dugaan pencabulan terhadap tiga orang cucu tirinya, yang masih dibawah umur beberapa waktu lalu.
Pria lanjut usia (lansia) ini, hanya bisa pasrah ketika diamankan pihak kepolisian ketika berada di kawasan Jalan Kampung Bugis, Tanjungpinang, Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Penangkapan tersangka (Sr) dilakukan setelah adanya laporan dari ibu korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (5/2/2022) siang.
Disampaikannya, kejadian itu berawal ketika orang tua korban dihubungi kakaknya, sembari memberi tahu bahwa, anaknya inisial S yang masih dibawah umur mengaku telah dicabuli oleh kakek tirinya, sejak 2012 hingga 2015 silam.
1 Komentar