Menu

Mode Gelap
Peringati Anniversary ke-19, Batam Hills Golf Resort Gelar Golf Turnamen Berskala Internasional Cuaca Ekstrem Hantui Perairan Desa Mubur, Warga Diimbau Waspada Masjid Agung Batam Center Diresmikan Hari ini, Sekaligus Peringatan Maulid Nabi Angin Ribut Hantam Tanjungpinang, Tenda-tenda Bazar di Tugu Sirih Tumbang Tahun Depan, Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Panbil Group siapkan Kaveling Siap Huni untuk Relokasi Warga Tembesi Tower di Sei Daun Piayu

BERITA TERKINI

Lahan Yang Dibeli PT BIS Akan Dikembalikan

badge-check


					Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana Perbesar

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana

BINTAN (HK) – Lahan seluas 1 Ha di Kelurahan Sei Lekop yang sempat dibeli oleh PT Bintan Inti Sukses (BIS) seharga Rp 1,7 miliar dari seorang oknum anggota DPRD Bintan, rencananya akan dibalikkan.

Sebab, pembelian lahan tersebut diduga tidak sesuai prosedur sebagaimana mestinya seperti penilaian tim appraisal yang dilakukan setelah jual-beli. Ketidaksesuaian itu pun langsung diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan, dari informasi yang dihimpun rencananya lahan yang sudah dibeli PT BIS akan dibalikkan. Informasi ini pun telah disetujui para pemilik saham PT BIS melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BIS.

“Informasinya begitu, tapi saya masih selidiki. Katanya mau dibalikkan dan akan dibeli secara pribadi oleh Direktur PT BIS,” kata I Wayan, Kamis (6/1).

Ia menambahkan, pembelian aset PT BIS sebagai perusahaan BUMD tentunya harus mengikuti prosedur yang telah diatur. Namun pada kenyataannya, banyak prosedur yang tidak sesuai. Sehingga, Kejari Bintan kata I Wayan, harus turun tangan menyelidiki.

Namun begitu, dari informasi yang dihimpun lahan yang sudah dibeli PT BIS dikawasan pinggir jalan utama menuju Kijang Kecamatan Bintan Timur itu ditaksir memiliki harga Rp 200 hingga Rp 400 ribu/meter.

Jika demikian, PT BIS sebagai perusahaan milik pemerintah harusnya diuntungkan dengan membeli lahan Rp 1,7 Ha didaerah itu. Hanya saja, dalam proses jual-belinya diduga tidak sesuai prosedur.

“Tapi kita kan belum tahu harga dari penilaian Tim Appraisalnya berapa. Apakah negara dirugikan atau justru diuntungkan dengan membeli lahan itu. Tapi memang prosedurnya tidak sesuai ketentuan,” terangnya.

Bahkan beberapa waktu yang lalu, Kejari mengungkapkan ada usaha pengembalian keuangan negara dari proses jual-beli lahan oleh PT BIS. Namun, Kejari menolak karena uang yang dikembalikan hanya Rp 50 juta.

“Kita ingin kalau memang mau dibalikkan, uang yang dikembalikan semuanya (Rp 1,7 miliar). Tapi informasi yang saya dapat memang mau dibalikkan PT BIS kepada pemiliknya lalu dibeli secara pribadi oleh Direkturnya,” kata I Wayan.

Sebelumnya diberitakan, PT BIS diduga melakukan pembelian lahan yang bersengketa didaerah Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur. Dugaan ini muncul setelah penyidik Kejari Bintan memeriksa sempadan lahan yang dibeli perusahaan BUMD tersebut.

Badharudin bersama pengacaranya Ratna Zukhaira mendatangi Kantor Kejari Bintan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan lahan yang dibeli PT BIS didaerah Sei Lekop.

Menurut keterangan Badharudin, lahan yang dijual ke PT BIS seluas 13.508 meter² itu adalah tanah milik ayahnya Alm Badran yamg dibeli tahun 1982 dengan harga Rp 4 juta dan luas lahan 3 Ha. Ternyata, lahan itu merupakan bagian dari lahan milik alm orang tuanya.

Ia menceritakan jika lahan seluas 3 Ha yang diperoleh tahun 1982 itu dicatat dalam tiga surat dengan nama pada surat diantaranya alm ayahnya, ibunya serta Hasyim. Surat atas nama Hasyim yang dijual kepada oknum Anggota DPRD Bintan itu yang kini telah dimiliki PT BIS saat transaksi pada Januari 2021 lalu.

“Itu lahannya seluruhnya milik keluarga saya, memang suratnya atas nama Hasyim. Waktu itu, dipecah surat memang meminjam nama Hasyim,” ungkapnya di Kantor Kejari Bintan.

Surat atas nama Hasyim itulah yang dijual kepada oknum Anggota DPRD Bintan sebelum dijual kembali ke PT BIS selaku BUMD Bintan. (oxy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tahun Depan, Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

14 September 2024 - 11:20 WIB

Sekretaris DPRD TPI Diperiksa Jaksa Terkait Tindak Lanjut Perkara Dugaan Korupsi

13 September 2024 - 12:01 WIB

Renovasi Gedung Gonggong Tahun Ini “DIBATALKAN”

13 September 2024 - 10:21 WIB

Dalam Rangka Kunjungan Kerja, Gubernur Kepri Salurkan Sejumlah Bantuan di Bunguran Utara

12 September 2024 - 13:38 WIB

KPU Lingga Terima Berkas Pengembalian Cakada Pilkada Lingga 2024

12 September 2024 - 13:15 WIB

Trending di BERITA TERKINI