TANJUNGPINANG (HK) – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menahan mantan (Eks) Direktur Utama (Diurut) Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana nasabah Rp.5,9 miliar, Jum’at (20/12/2024).
Penetapan tersangka dan penahanan Elfin Yudista merupakan tindak lanjut perkembangan perkara dari Terpidana Arif Firmansyah sebelumnya, selaku PE Operasional PD.BPR yang saat ini telah mendekam dalam tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang.
“Penahanan tersangka EY (Elfin Yudista) ini selaku Dirut PD Bestari Tanjungpinang tahun 2023 merupakan perkembangan dari perkara terpidana atas nama Arif Firmansyah, sebagai orang yang diduga ikut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp.5,9 miliar,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap didampingi PLT Kajari, Atik Rusmiaty Ambarsari, pada saat konferensi pers.
Diterangkan, modus Tersangka EY sebagai orang yang patut diduga memberikan otoritasi pencairan dana deposito nasabah kepada anggotanya (Arif Firmansyah) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.5,9 miliar.
“Selanjutnya, penahanan tersangka EY ini kita lakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Roy sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.
Atas perbuatannya, ungkap Roy, tersangka EY dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama, serta melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Proses penyidikan kasus ini masih berlanjut dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain jika terpenuhi unsurnya,”pungkas Roy.
Sekedar diketahui, dalam perkara terpudana Arifin Firmansyah diketahui bahwa diantara dana deposito tabungan milik nasabah yang disalahgunakan adalah milik salah seorang hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar sebesar Rp.4 miliar, termasuk uang tabungan milik nasabah lainnya.
Dimana, dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terungkap, sebagian dana nasabah yang dicairkan tanpa persetujuan dan pengetahuan para nasabah oleh Terpidana Arif Firmansyah tersebut digunakan untuk bermain judi online, termasuk untuk keperluan pribadinya.
Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis dalam dua perkara sekaligus termasuk pidana TPPU kepada Arif Firmansyah selama 13 tahun, ditambah denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan penjara.
Disamping itu, Arif Firmansyah juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,7 miliar dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, ia akan dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 3 tahun. (nel)