HEADLINE

Korban Dugaan Mafia Tanah di Tanjung Batu, Daeng Malewa Gugat Sertipikat 11.615 Meter Persegi ke PTUN

BATAM (HK) – Daeng Malewa, tokoh masyarakat Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, menggugat penerbitan sertipikat tanah seluas 11.615 meter persegi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Gugatan tersebut diajukan karena tanah yang diklaim sebagai haknya diketahui telah bersertipikat atas nama pihak lain.

Melalui tim kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Batam, Daeng Malewa meminta agar penerbitan sertipikat atas tanah yang berlokasi di Jalan Sunaryo, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Batu Barat, Kabupaten Karimun, tersebut dibatalkan.

Perwakilan tim kuasa hukumnya, Ifanko Putra, S.H., mengatakan kliennya memiliki dasar penguasaan tanah berupa surat penyerahan tertanggal 15 Maret 2002. Selain itu, secara fisik tanah tersebut diklaim masih dikuasai pihak Daeng Malewa hingga saat ini.

Menurut Ifanko, tanah tersebut sebelumnya merupakan milik M.N. Marala Wahid, yang merupakan sepupu Daeng Malewa. Setelah Marala Wahid meninggal dunia, istrinya, Siti Nurjanah, menyerahkan tanah tersebut kepada Daeng Malewa.

“Sejak penyerahan tersebut, tanah secara fisik tetap dikuasai oleh klien kami sampai sekarang,” kata Ifanko, Rabu (28/10/2026).

Persoalan kemudian muncul ketika ditemukan akta jual beli yang mencantumkan nama M.N. Marala Wahid sebagai penjual, lengkap dengan tanda tangan yang disebut sebagai tanda tangan almarhum. Padahal, menurut keterangan pihak Daeng Malewa, Marala Wahid telah meninggal dunia.

Ifanko menyebut persoalan tersebut pernah dilaporkan kliennya ke Polres Karimun pada Maret 2004. Berdasarkan penjelasannya, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dalam penanganan perkara tersebut menyatakan tanda tangan pada akta jual beli itu palsu.

Meski demikian, identitas pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, menurut Ifanko, belum diketahui.

“Kami memiliki surat penyerahan tanah dari pemilik awal. Penguasaan fisik juga berlangsung sejak dahulu hingga sekarang, serta diperkuat dengan surat keterangan dari Lurah Tanjung Batu Barat,” ujar Ifanko.

Persoalan kembali mencuat pada Agustus 2026. Saat melakukan pengecekan status tanah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, pihak Daeng Malewa mengetahui bahwa objek tanah yang diklaimnya tersebut telah bersertipikat atas nama orang lain.

Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi Daeng Malewa untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN Tanjungpinang. Gugatan tersebut dimaksudkan untuk menguji keabsahan penerbitan sertipikat sekaligus meminta pembatalan sertipikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun.

Ifanko berharap perkara tersebut dapat diperiksa secara profesional dan objektif, sehingga seluruh dokumen serta dasar penerbitan sertipikat dapat diuji melalui proses hukum.

“Kami berharap BPN Karimun bersikap objektif dan tidak berpihak kepada oknum tertentu yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah. Kami percaya perkara ini dapat diperiksa secara profesional, sehingga klien kami memperoleh keadilan melalui PTUN Tanjungpinang,” pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, Daeng Malewa direncanakan didampingi delapan orang kuasa hukum, yakni Masrina Dewi, S.H., M.Sos.; Ifanko Putra, S.H.; Marihot Sidauruk, S.H., M.H.; Deddy Gunawan, S.H., M.H.; Eva S.K. Sihombing, S.H.; Asbariansi, S.H.; Muhammad Firmansyah, S.H.; dan Jimmy Anwar, S.H.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak BPN Kabupaten Karimun maupun pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang sertipikat mengenai persoalan tersebut. (dam)

Pemkab Natuna Gelar Upara Peringatan Sumpah Pemuda ke 98, Bupati Cen: Pemuda Kita dan Masyarakat Tak Boleh Berhenti Belajar