HEADLINE

Karutan Tanjungpinang Bungkam Terkait Polemik Biaya Pemulangan Jenazah Tahanan Titipan BNN 

Rutan Kelas I Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HK) – Biaya pemulangan jenazah tahanan titipan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri yang meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menjadi polemik.

Tahanan tersebut bernama Ponggy (51), warga Tanjung Balai Karimun yang ditangkap BNNP Kepri pada 9 Maret 2026 lalu. Ia meninggal di dalam Rutan pada Rabu (24/9/2026) pagi sekitar pukul 07.20 WIB.

Hingga Agustus, Program Cek Kesehatan Gratis di Bintan Sasar 63.540 Ji

Informasi yang dihimpun Haluan Kepri, keluarga almarhum di Karimun keberatan karena biaya pemulangan jenazah dari Tanjungpinang ke Karimun dibebankan kepada pihak keluarga.

Padahal keluarga harus menempuh perjalanan laut dan terkendala biaya.

Sebelumnya, pihak Rutan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Jeremi Tarigan telah memberikan hak jawab di sejumlah media. 

Dalam keterangannya, Jeremi membantah lepas tangan dan menyebut pihak Rutan sudah memberikan pertolongan medis serta menanggung biaya Instalasi Gawat Darurat (IGD) almarhum.

Ia juga menyebut jika dalam 2×24 jam jenazah tidak diambil keluarga, maka akan dimakamkan oleh negara di Tanjungpinang.

Pengurus PWI Kepri dan Tanjungpinang Perkuat Sinergitas dengan Polresta Tanjungpinang, Terkait Agenda UKW Akbar untuk 60 Wartawan

Namun saat dikonfirmasi terpisah oleh Haluan Kepri terkait polemik biaya pemulangan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Alanta Imanuel Ketaren belum memberikan keterangan.

Berdasarkan bukti tangkapan layar yang diterima redaksi, Pimpinan Redaksi Harian Haluan Kepri telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Imanuel, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (24/9/2026) pukul 16.26 WIB dan 16.32 WIB. 

Pesan tersebut telah terkirim dengan centang dua, namun hingga berita ini diterbitkan pada Rabu malam, belum ada tanggapan.

Kemudian, Haluan Kepri juga mengirim lagi pesan WhatsApp ke Karutan Tanjungpinang beberapa pertanyaan sebagai klarifikasi sebagai berita perimbangan terkait dengan peristiwa itu. 

Beberapa pertanyaan yang dikonfirmasi ke Karutan Tanjungpinang terkait meninggalnya tahanan titipan BNN a.n Ponggy (51) di Rutan Tanjungpinang :

MTQ XII Provinsi Kepri Resmi Dimulai, Wali Kota Lis Harap Pelaksanaan Sukses Hingga Selesai

1.  Ponggy ditangkap BNNP Kepri 9 Maret 2026 di Karimun dengan BB 250 gram sabu + vape etomidate. Sejak kapan beliau dititipkan di Rutan Kelas IIA Tanjungpinang dan apa status hukumnya saat ini masih tahanan BNN atau sudah dilimpahkan ke Kejaksaan?

2.  Dengan status tahanan titipan, sejauh mana tanggung jawab BNNP Kepri terhadap kesehatan dan perawatan tahanan selama dititipkan di Rutan Tanjungpinang? Apakah ada monitoring kesehatan rutin dari penyidik BNN?

3.  Almarhum diketahui punya riwayat darah tinggi dan jantung. Apakah riwayat ini sudah diketahui penyidik sejak penangkapan di Karimun? Apakah ada pemeriksaan kesehatan awal saat penangkapan?

4.  Terkait polemik biaya pemulangan jenazah ke Karimun yang dibebankan ke keluarga, apakah BNNP Kepri akan memberikan bantuan fasilitasi atau tali asih untuk pemulangan? Mengingat keluarga dari Tanjung Balai Karimun dan penangkapan dilakukan oleh BNNP Kepri.

5.  Jika keluarga tidak mampu dan dalam 2×24 jam tidak mengambil, jenazah akan dimakamkan negara di Tanjungpinang. Apakah BNNP sudah berkomunikasi dengan keluarga korban di Karimun?

6.  Untuk barang bukti vape mengandung etomidate yang disita bersama Ponggy, apakah ini termasuk pengembangan kasus baru terkait peredaran vape narkotika di Kepri? Apakah ada tersangka lain?

7.  Apakah ada SOP baru dari BNNP Kepri untuk memastikan tahanan titipan dengan risiko penyakit kronis mendapat perhatian medis khusus di Rutan?

Namun sampai saat ini berita telah dipublis dan ditayang, Karutan Tanjungpinang belum memberikan jawaban alias bungkam

Haluan Kepri masih berupaya melakukan konfirmasi kepada BNNP Kepri sebagai instansi yang melakukan penangkapan dan penitipan tahanan tersebut. (tim)