BATAM HUKUM

Polda Kepri Bongkar Jaringan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia dan Singapura

BATAM (HK) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Ketiga kasus itu melibatkan dugaan pengiriman pekerja ke Singapura dan Malaysia melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan. Para korban terdiri dari pekerja yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri hingga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga diberangkatkan menggunakan speedboat.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, serta Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Tri Prasetiyo, Kamis (29/10/2026).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, enam tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

129 WNI Dideportasi dari Malaysia, KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan Lewat Batam dan Dumai

Dijanjikan Gaji Dolar Singapura

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pengurusan keberangkatan 13 laki-laki yang dijanjikan bekerja di Singapura sebagai blaster painter atau pekerja pengecatan modul.

Para pekerja tersebut dijanjikan upah sebesar 5 dolar Singapura per jam serta uang makan 10 dolar Singapura per hari.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan HM alias A sebagai tersangka. Ia diduga mengurus keberangkatan para pekerja tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan bagi penempatan PMI.

Praktik pemberangkatan pekerja tanpa prosedur yang benar berpotensi membuat calon pekerja migran menghadapi persoalan hukum, ketidakpastian pekerjaan, hingga risiko eksploitasi di negara tujuan.

Dendam Membara Berujung Maut, Perempuan Muda di Batam Tewas Ditikam di Kos

16 WNI Diduga Dikirim ke Malaysia Pakai Speedboat

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan pengiriman WNI ke Malaysia secara nonprosedural menggunakan speedboat. Sebanyak 16 orang menjadi korban, terdiri dari 15 orang dewasa dan seorang bayi.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AN, FH, JN, dan SW.

Keempatnya diduga memiliki peran berbeda dalam proses pemberangkatan, mulai dari anak buah kapal (ABK) hingga pihak yang mengurus dan mengoordinasikan keberangkatan para korban.

Penggunaan jalur laut dalam pengiriman nonprosedural menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan keterlibatan setiap tersangka.

Diduga Gunakan Bahan Peledak, Kapal Ilegal Fishing dari Pemangkat Berulah Lagi di Mentebung, Warga Bakal Anarkis Kejar Pelaku

Perempuan Dijanjikan Bekerja di Malaysia

Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan dugaan pengiriman seorang perempuan sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia.

Tersangka berinisial RF diduga menjanjikan pekerjaan kepada korban, sekaligus mengurus tempat penampungan dan keberangkatannya ke negara tujuan.

Dalam ketiga perkara tersebut, polisi menelusuri dugaan pelanggaran terkait proses perekrutan, pengurusan dokumen, penampungan, hingga pemberangkatan calon pekerja migran.

Polda Kepri menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran ketentuan pelindungan PMI.

Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun

Penyidik menerapkan sejumlah pasal sesuai dugaan peran masing-masing tersangka, di antaranya Pasal 81 juncto Pasal 69, Pasal 83 juncto Pasal 68, serta Pasal 86 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, terdapat sangkaan Pasal 457 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Para tersangka terancam pidana penjara 10 hingga 15 tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Polda Kepri menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Upaya tersebut juga melibatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pelindungan korban.