TANJUNGPINANG (HK) – Peralihan atau migrasi dari siaran televisi (TV) analog ke digital merupakan salah satu amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tepatnya pada Pasal 60A.
Kepri, sudah siap bermigrasi ke siaran televisi digital tersebut.
Pada pada Pasal 60A UU nomor 11/2020, di situ disebutkan perpindahan sistem siaran dari analog ke siaran digital atau disebut ASO (Analog Switch Off) paling lambat dilakukan setelah dua tahun Undang-Undang tersebut ditetapkan.
Oleh karena itu, siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir enam puluh tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital, selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Baca juga: Puncak HPN PWI Tanjungpinang Meriah
Seperti dikutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id, siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.
Sebab, format digital kaya akan transformasi data dalam waktu bersamaan, digitalisasi televisi dapat meningkatkan resolusi gambar dan suara yang lebih stabil sehingga kualitas penerimaan oleh penonton akan lebih baik.
Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang ditetapkan pemerintah masuk dalam tahap I migrasi ini.
Selain Aceh, Banten, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
Dari lima provinsi tersebut, terdapat 15 kabupaten/kota yang telah siap bermigrasi.
Dari Kepri, Tanjungpinang, Batam, Bintan, dan Karimun masuk dalam daftar tersebut.