BINTAN (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerima pengembalian kerugian negara dari Kepala Desa (Kades) Mantang Baru, Ramlan sebesar Rp36.082.300. Penyerahan itu, dilakukan di depan Kantor Kejari Bintan, Kamis (20/1).
Ramlan menyerahkan langsung uang tersebut kepada Kasi Intel Kejari Bintan Mustofa dengan disaksikan Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana, Plt Kepala Inspektorat Bintan, Irma Annisa, serta perwakilan dari Bank Riau Kepri.
Ramlan tak banyak berkomentar ketika sejumlah awak media melayangkan pertanyaan kepadanya. Dirinya hanya mengatakan, seluruh kerugian negara yang timbul dari tim auditor dan aparat pengawas intern pemerintah (APIP), sudah dikembalikan kepada negara.
“Uang itu hasil saya pinjamlah,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Bintan Irma Annisa mengatakan, berbagai upaya untuk pencegahan, sudah dilakukan untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan anggaran di desa-desa. Namun, faktanya, penyimpangan dalam penggunaan anggaran masih terjadi.
“Sebagai upaya kami, mulai dari membentuk Jaga Desa hingga klinik pengaduan sudah di buat. Namun, faktanya, penyimpangan dalam penggunaan anggaran masih saja terjadi,” ungkapnya.
Dia berharap kepada seluruh kades yang ada di Bintan untuk selalu berkoordinasi mulai dari perencanaan pembangunan hingga pekerjaan, agar kejadian yang sama tak terulang lagi. “Hal ini bertujuan, supaya dalam penggunaan anggaran desa, tidak ada lagi kades yang melakukan penyimpangan,” ungkap Irma Annisa.
“Kita sudah tekankan kepada para kades supaya berkoordinasi dengan pihak kejaksaaan untuk mendapatkan pendampingan dalam merealisasikan program-program pembangunan di desa-desa,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menjelaskan, dengan pengembalian uang sebesar Rp 36.082.300 oleh kades Mantang Baru, total kerugian negara dari dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Desa Mantang Baru sudah lunas.
“Kemarin, diberi waktu 60 hari, tetapi hari ini sudah pengembalian sisa kerugian negara sebesar Rp 36.082.300,” sebutnya.
Hasil audit APIP, dari beberapa kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Mantang Baru, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 76.082.300. Sehingga, kata dia, Kades Mantang Baru harus mengembalikan kerugian negara.
“Yang pertama kemarin sudah ada pengembalian Rp 40 juta, sisanya dikembalikan hari ini dan kita langsung setorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri,” ujarnya. (oxy)