Menu

Mode Gelap
Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal

BERITA TERKINI

Kejari Kembali Periksa Kapus Se-Bintan

badge-check


					Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana bersama Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi saat merilis pengembalian uang dari 14 kapus se-Bintan didepan Kantor Kejari Bintan, Kamis (30/12) sore kemarin. Foto IST Perbesar

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana bersama Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi saat merilis pengembalian uang dari 14 kapus se-Bintan didepan Kantor Kejari Bintan, Kamis (30/12) sore kemarin. Foto IST

BINTAN (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, kembali melakukan pemeriksaan terhadap kepala puskesmas (Kapus) se- Kabupaten Bintan pasca pengembalian uang kerugian negara oleh sebnyak 14 orang kapus, Kamis (30/12) lalu.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan kapus bersama staff teknis di puskesmas yang ada di Bintan berkenaan dengan penghitungan bersama untuk mengetahui pasti kerugian negara yang timbul atas dugaan tindak pidana korupsi insentif tenaga kesehatan (Nakes) dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Sebab, dari penghitungan terhadap puskesmas Teluk Sasah, ternyata yang sudah dikembalikan pada tahap awal baru Rp 50 juta. Padahal, setelah dilakukan penghitungan bersama dengan Tim Kejari Bintan, total kerugian negaranya Rp 130 juta.

“Jadi ada kekurangan Rp 80 juta setelah dilakukan penghitungan bersama dengan tim kami,” terang I Wayan, Selasa (4/1).

Ia menambahkan, kerugian negara yang sudah dipulihkan dari 14 puskesmas se-Bintan pada akhir tahun kemarin sebanyak Rp 504 juta. Jumlah tersebut kata dia, baru berdasarkan perhitungan internal dari masing-masing puskesmas.

Sehingga Kejari Bintan sambungnya, perlu memverifikasi kembali perhitungan puskesmas sebab dari temuan di Puskesmas Teluk Sasah ditemukan perhitungan yang tidak sesuai.

“Makanya kami verifikasi bersama dengan puskesmas lagi untuk mengetahui berapa sebenarnya kerugian negara yang harus dikembalikan,” timpalnya.

Hingga saat ini, penyidik Kejari Bintan masih melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap puskesmas-puskesmas yang ada di Bintan. Ia menegaskan, kerugian negara yang sudah dikembalikan pasti akan bertambah.

“Untuk finalnya (Hasil perhitungan keseluruhan) akan kita update lagi. Karena pemeriksaan masih kita lakukan,” timpalnya.

I Wayan pun menambahkan, alokasi insentif nakes yang dikucurkan pemerintah dimasa penanganan pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan. Meskipun sebelumnya disebutkan alokasi anggaran selama tahun 2020-2021 sebesar Rp 6 miliar lebih.

“Kita belum dapat laporan finalnya dari Dinkes Bintan karena ada dua bulan sistem carry over pengajuan tahun 2020 dibayarkan tahun 2021,” ujarnya.

* Kejari Rekomendasikan Pergantian Kapus

Dari hasil pemeriksaan, para kapus se-Bintan telah mengakui perbuatannya menyalahi ketentuan perundang-undangan dalam pengajuan insentif untuk nakes dimasa pandemi. Mereka pun telah mengembalikan uang yang diduga merugikan negara tersebut.

Bahkan, Kapus Sei Lekop dr Zailendra Permana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bintan dalam kasus pengajuan insentif nakes fiktif.

I Wayan menegaskan, pihaknya akan mengirimkan surat ke pemerintah daerah berupa rekomendasi untuk mengganti para pejabat puskesmas yang ada di Bintan agar perbuatan serupa tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.

“Ya nanti kami buatkanlah rekomendasi ke pemerintah untuk mengganti (kapus-kapus),” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 14 kapus se-Bintan mengembalikan uang yang diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi dari pencairan insentif nakes dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pengembalian uang negara itu dilakukan pasca penetapan kapus Sei Lekop dr Zailendra Permana sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejari Bintan.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menyebutkan total uang negara yang dikembalikan sebanyak Rp 500 juta lebih. “Totalnya ada Rp 504 juta dari pengembalian 14 kapus se-Bintan,” sebut I Wayan didepan Kantor Kejari Bintan, Kamis (30/12) kemarin.

Jumlah yang dikembalikan masing-masing kapus berbeda-beda, namun secara keseluruhan dari hasil perhitungan sementara pihak puskesmas yang dikembalikan kepada negara sebanyak Rp 504 juta.

Jumlah tersebut belum final, I Wayan menyatakan jika pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen terkait untuk mengetahui pasti kerugian negara yang harus dikembalikan.

Lantas, apakah para kapus yang telah mengakui perbuatannya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan dilanjut ke proses hukum I Wayan mengatakan, pihaknya akan meminta petunjuk kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Karena prosesnya belum masuk penyelidikan dan sudah ada pengembalian, selanjutnya kita akan minta petunjuk kepada pimpinan untuk prosesnya,” timpalnya.

Dengan pengembalian uang dari 14 kapus se-Bintan, total kerugian negara yang sudah berhasil dipulihkan Kejari Bintan dalam kasus korupsi insentif nakes di Bintan lebih dari Rp 600 juta.

Sementara alokasi anggaran untuk insentif nakes dalam penanggulangan pandemi Covid-19 selama periode 2020-2021 sebanyak Rp 6 miliar lebih yang diperuntukkan kepada 15 puskesmas dan 1 rumah sakit milik Pemkab Bintan.

Dari jumlah tersebut, Rp 2 miliar lebih diberikan untuk pihak RSUD Bintan, sementara Puskesmas Sei Lekop menerima Rp 1,2 miliar dan sisanya terbagi untuk 14 puskesmas.

Modus korupsi yang dilakukan yakni dengan membuat SPj fiktif untuk mencairkan insentif nakes sebagai stimulus dalam menangani pandemi Covid-19. Sehingga, negara dirugikan atas perbuatan para pemimpin di puskesmas yang ada di Bintan tersebut. (oxy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis

13 Januari 2025 - 21:26 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan

Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara

13 Januari 2025 - 19:51 WIB

Kasatlantas Polres Bintan AKP Firudin, saat terjun langsung berikan helm gratis ke pengguna kendaraan roda dua, Senin (13/01/2025).

Rutan Tanjungpinang Panen Sayuran Teknik Hidroponik

13 Januari 2025 - 17:30 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura

13 Januari 2025 - 15:46 WIB

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi saat memimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura di Lapangan Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/01/2025).

Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian

13 Januari 2025 - 10:32 WIB

Tim intelejen Kejari Batam saat mengamankan Roliati, buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak Pidana Pencurian, Senin (13/01/2025).
Trending di BATAM