Menu

Mode Gelap
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal Ratusan Warga Tanjungpinang Diungsikan Akibat Hujan Deras Gorong-Gorong Ambruk di Simpang Kota Piring Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

BINTAN

Kejari Bintan Sosialisasi Kampung Restorative Justice

badge-check


					Kejari Bintan sosialisasi Kampung restorative justice di di kantor Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kamis (3/2). Perbesar

Kejari Bintan sosialisasi Kampung restorative justice di di kantor Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kamis (3/2).

BINTAN (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, mensosialisasikan pembentukan Kampung Restorative Justice, di ruang rapat kantor Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kamis (3/2).

Perwakilan Kejari Bintan, Eka Waruwu, mengatakan restorative justice adalah penyelesaian masalah di luar pengadilan.

Restorative Justice ini adalah program dari Kejaksaan Agung. Yangmana, program ini dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi penal (berdamai), penyelesaian atas perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan pihak lain, yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan untuk pemulihan kembali pada keadaan semula,” jelasnya.

“Tidak semua juga kasus hukum dapat diselesaikan dengan restorative justice, disebabkan pelaku tidak dapat mengembalikan sesuatu seperti pada mulanya,” kata Eka.

Menurut Eka, dasar hukum diberlakukan restorative justice diambil dari Undang-Undang Kejaksaan pasal 35 C, ada dalam peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.

Adapun perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif (restorative justice) adalah perkara tindak pidana ringan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tuntutan hukuman di bawah lima tahun penjara (Kurungan).

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga yang Melintas Jalan Lintas Timur Dihimbau Hati-Hati

13 Januari 2025 - 07:57 WIB

Sekda Bintan Ronny Kartika saat memantau jalan Lintas Timur

Hujan Angin Guyur Bintan, Roby Sampaikan Himbauan dan Layanan Call Centre

13 Januari 2025 - 07:53 WIB

1.070 KK Terdampak Banjir, Akibat Cuaca Ekstrem di Bintan

13 Januari 2025 - 07:49 WIB

Wabup Bintan Osit didampingi Kepala BPBD Bintan Ramlah saat memberikan bantuan kepada warga terdampak banjir

Gerak Cepat Polsek Bintan Utara Bersihkan Pohon Tumbang Akibat Hajan

12 Januari 2025 - 11:18 WIB

Beberapa Personil Polsek Bintan Utara saat melakukan pemotongan dan pembersihan pohon tumbang yang membentang di Jalan Indunsuri, Tanjung Uban, tepatnya di depan Gereja Don Bosco, Kabupaten Bintan, Minggu (12/01/2025) sekira pukul 06.00 WIB.

AKBP Yunita Stevani Resmi Gantikan AKBP Riky Iswoyo Jabat Kapolres Bintan

10 Januari 2025 - 21:29 WIB

Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Bintan dari Pejabat lama AKBP Riky Iswoyo digantikan oleh Pejabat baru AKBP Yunita Stevani yang berlangsung di Mapolres Bintan, Jumat (10/1/2025)
Trending di BERITA TERKINI