BINTAN (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kembali ukir prestasi dalam hal membasmi praktek dugaan korupsi.
Hal tersebut terkait mengungkap dugaan kasus jual beli lahan PT Bintan Inti Sukses (BIS), dengan mengembalikan kerugian negara senilai Rp1.756.040.000, Jumat (11/2/2022).
Sebelumnya, sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Bintan berlomba-lomba kembalikan kerugian negara yang diduga sempat dikorupsi, dan kini giliran direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS) mengembalikan dugaan kerugian negara senilai Rp1.756.040.000.
Penyelamatan uang negara yang dilakukan Kejari Bintan tersebut, patut diacungi jempol.
Baca juga: Mengawal Aspirasi Rakyat, DPRD Bintan Hadiri Musrembang
Bagaimana tidak, PT BIS yang merupakan BUMD Pemkab Bintan itu hanya butuh waktu tiga bulan untuk memperkaya oknum anggota dewan dari Rp60 Juta menjadi Rp1,7 miliar dari hasil jual beli lahan seluas 1,3 hektar, di Jalan Nusantara, kilometer (km) 20, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.
Dalam pengembalian uang negara tersebut, dilakukan Direktur PT BIS, Susilawati melalui komisaris PT BIS, Hafizar, atas dugaan mark up harga tanah yang sempat dibeli dari oknum DPRD Bintan berinisial, Y sebelumnya.
“Hari ini, Direktur PT BIS melakukan pengembalian uang senilai Rp1.756.040.000,” sebut Kepala Kejari (Kajari) Bintan, I Wayan Riana, S.H., M.H. dalam sejumlah wartawan, Jumat (11/2/2022).