BINTAN (HK) – Sepanjang Tahun 2021 lalu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bintan telah mencatat sebanyak 15 kasus perselisihan hubungan industrial tenaga kerja. Namun, di dalam penyelesaiannya didominasi ‘Kepala ingin’. Sedangkan enam kasus berlanjut hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial di Tanjungpinang.
Kepala Disnaker Bintan Indra Hidayat merincikan ada 9 kasus diselesaikan melalui mediasi dan 6 kasus diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. “Karena pada tahap di mediasi tidak ada titik temu,” kata Indra, Jum’at (7/1).
Kebanyakan kasus perselisihan ketenagakerjaan berkaitan dengan hak-hak pekerja yang tidak terealisasi oleh perusahaan ditempat kerjanya. Sehingga, permasalahan itu diadukan ke Disnaker Bintan.
“Namun karena ada perubahan-perubahan aturan, maka antara pekerja dan perusahaan sudah memahami peraturan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, pasca pandemi Covid-19, kondisi perekonomian di Kabupaten Bintan akan menggeliat lagi. Saat ini, sejumlah perusahaan besar di Bintan mulai produktifitas kembali. Indra menyakini, penyerapan tenaga kerja akan kembali maksimal.
Saat ini, sambungnya, tenaga kerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan besar yang ada di Bintan seperti PT Bintan Inti Industrial Estate di Lobam, resort serta hotel di kawasan pariwisata Lagoi, Meitegh Eka Bintan dan PT BAI di KEK Galang Batang, sudah menyerap ribuan tenaga kerja.
“Semoga ditahun ini, industri kita bisa kembali menggeliat sehingga dan menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja,” harapnya.
Indra juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan meluncurkan sebuah aplikasi yang dinamai Silancar. Aplikasi ini diterangkannya, dapat dimanfaatkan oleh warga Bintan dalam mendapatkan pelayanan berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Insha Allah Minggu kedua ini kami akan luncurkan, bisa untuk mengurus kartu kuning dan mendapatkan informasi terkait lowongan kerja,” terangnya. (oxy)