– Terekam CCTV dan Korban Sempat Kritis 3 Hari di UGD RS
TANJUNGPINANG (HK) – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa HR (Pria) dan YS (wanita) di lift KTV Majestik Tanjungpinang pada 28 Januari 2025, sekitar pukul 01.15 WIB lalu menjadi sorotan dan mengundang pertanyaan.


Pasalnya, hingga saat ini, dugaan para pelakunya masih bebas berkeliaran dan belum diproses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Jhon Asron Purba (JAP) mempertanyakan kinerja penyidik Polresta Tanjungpinang dalam menangani kasus ini, yang dinilai lamban dalam proses penegakan hukum.
“Kasus dugaan pengeroyokan ini terjadi pada 28 Januari 2025, sekitar pukul 01.15 WIB dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian,”kata Jhon Asron pada sejumlah awak media di Tanjungpinang, Selasa (04/03/2025).
Jhon sapaan akrab pengacara cukup dikenal di daerah ini mengungkapkan,
bahwa insiden berawal ketika YS tanpa sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung di dalam lift.
“Meskipun YS secara langsung meminta maaf, namun permintaan maaf tersebut tidak mendapat respons dari yang bersangkutan. Bahkan, usai keluar dari lift, korban justru dianiaya oleh sekitar tujuh orang pria dan hanya 1 yang mereka kenal,”jelas Jhon.
Tak hanya HR, YS (wanita) yang mencoba menengahi situasi juga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan.
“Berdasarkan pengakuan klien kami, para pelaku saat itu menghantam tubuh korban dari depan hingga terpelanting jatuh kebelakang menghantam lantai keramik. Akibatnya
sempat mengalami luka memar di lengan kiri, kaki, serta bengkak di bagian belakang kepala,”papar Jhon Asron.
Bukti pengeroyokan ini, ungkap Jhon Asron, terekam jelas dalam CCTV gedung.
“Dalam rekaman tersebut, terlihat bagaimana para pelaku menyerang korban secara brutal hingga membanting mereka ke lantai,”ucapnya .
Atas kejadian tersebut, HR telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota pada tanggal 28 Januari 2025, yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025.
Perbuatan para pelaku, Tegas Penasihat hukum korban, Jhon Asron Purba, S.H., dan Rivaldhy Harmi, S.H., M.H. memenuhi unsur tindak pidana Pengeroyokan (dengan sengaja) serta penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Mereka mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap dan menahan para pelakum
“Kita mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan. Semua sama di mata hukum. Korban sempat sekarat bahkan jika terlambat sedikit saja bisa mengakibatkan mait karena sampai 3 hari dirawat di UGD” ujar Jhon Asron Purba.
Ia menilai, tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang lambat menangani laporan ini. Bahkan Rekaman CCTV kejadian sempat tersebar dan viral di Kota Tanjungpinang awal bulan Februari 2025 lalu.
“Kejadian ini sangat disayangkan, sudah semestinya Polresta Tanjungpinang cepat dan tanggap atas kejadian yang telah dilaporkan ini, sudah 5 minggu pelaku masih bebas berkeliaran,” Ungkap Rivaldhy Harmi, S.H., M.H menambahkan.
Hingga kini, belum ada perkembangan signifikan terkait penanganan kasus ini. Lambannya proses hukum membuat pihak korban dan kuasa hukum mempertanyakan kinerja Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan hukum.
Pihak korban yang ditemui awak media ini berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius dan para pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menyikapi kejadian dimaksud, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haman Wahyudi ketika dikonfirmasi media ini melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Sahrul Damanik
lewat pesan WhatsApp (WA) meski terlihat aktif namun belum memberikan jawaban.
Sementara Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo secara singkat hanya menyatakan, masih dalam proses pemeriksaan.
“Masih dalam pemeriksaan,”jawab Kasat AKP Agung Tri Poerbowo. (nel)