BATAM (HK) — Bea Cukai Batam mengamankan kapal kayu KM Cahaya Al Khair yang kedapatan mengangkut berbagai jenis barang kiriman dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean.
Kapal yang diawaki tiga orang, termasuk nakhoda, tersebut ditegah oleh Tim Satgas Patroli Laut BC-20009 di perairan sekitar Pulau Mubut pada Rabu (26/8) dini hari.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan rencana pengiriman barang dari Batam menuju wilayah lain dalam Daerah Pabean menggunakan sarana pengangkut laut tanpa pemberitahuan pabean.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli Bea Cukai Batam bergerak menuju jalur yang diduga menjadi lintasan sarana pengangkut di perairan Barelang.
Informasi lanjutan kemudian mengarahkan petugas ke sekitar perairan Pulau Mubut untuk melakukan penyisiran.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melihat sebuah kapal kayu bermuatan yang bergerak dari perairan Pulau Mubut dengan haluan ke arah timur. Kapal tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan muatannya.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah koli berisi paket barang kiriman yang diangkut tanpa pemberitahuan pabean. Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penindakan berupa pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap kapal beserta seluruh muatannya.
KM Cahaya Al Khair berikut muatan dan seluruh pihak yang berada di atas kapal selanjutnya diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Hasil pencacahan menunjukkan muatan kapal terdiri atas berbagai jenis barang, antara lain barang elektronik, peralatan dapur, pakaian, alas kaki, parfum, case handphone, makanan dan minuman olahan, kosmetik, suplemen, serta barang lainnya.
Barang-barang tersebut diketahui diangkut tanpa dilengkapi pemberitahuan pabean sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Terhadap muatan yang termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas) dan tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan, akan ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, terhadap sarana pengangkut KM Cahaya Al Khair akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Bea Cukai Perkuat Pengawasan Laut
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Batam menuju tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memenuhi seluruh ketentuan kepabeanan yang berlaku.
“Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan, termasuk melalui patroli laut, guna memastikan pergerakan barang sesuai ketentuan serta mencegah peredaran barang lartas secara tidak sah,” tegas Agung.
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus perlindungan masyarakat (community protector), khususnya terhadap peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan lartas. (dam)



