HUKUM & KRIMINAL LINGGA

PHK Hanya Diberikan “Tali Asih” Karyawan Laporkan PT CSS Ke Disnaker Lingga Tuntut Hak

Ruslan karwayan PT CSS saat membuat aduan ke Disnaker Lingga atas PHK tanpa pesangon yangdiberikan kepadanya
Ruslan karwayan PT CSS saat membuat aduan ke Disnaker Lingga atas PHK tanpa pesangon yangdiberikan kepadanya

LINGGA (HK) – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan pertamgan pasir PT Citra Semarak Sejati (CSS) menjadi preseden buruk dunia invetasi di Kabupaten Lingga. Apalagi PHK yang dilakukan tanpa memberikan pesangon yang setimpal sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ruslan pekerja yang mendapatkan PHK oleh PT CSS mengaku, ia mengetahui diberhentikan dari pekerjaan setelah didatangi perwakilan PT CSS, Sabtu (4/8/2026. Perwakilan perusahaan tersebut membawa surat PHK untuk ditandatangani.

Dalam surat PHK tersebut perusahaan tidak memberikan pesangon sesuai dengan hak karyawan. Dalam pasal yang terdapat dalamxsurat PHK memuat, pihak perusahaan hanya memberikan bantuan tamu asih kepada Ruslan.

“Saya bekerja sejak tahun 2019, setelah di PHK hanya diberikan uang sebagai tali asih. Karena perusahaan tidak memberikan hak saya mendatangi Dinasker untuk membuat aduan,” kata Ruslan, Sabtu (8/9/2026).

Ia mempertanyakan dasar aturan yang digunakan perusahaan dalam menentukan besaran kompensasi tersebut. Terlebih, Ruslan mengaku telah bekerja di perusahaan itu sejak 2019 hingga 2026.

BC dan Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Oknum Pemain Barang Ilegal di Pelabuhan Sei Gentong Bintan

“Saya bekerja di perusahaan tersebut mulai tahun 2019 hingga 2026. Aturan dari mana yang digunakan perusahaan terhadap karyawan?” tanyanya.

Sehari setelah menerima surat tersebut, tepatnya 5 Agustus 2026, Ruslan mengaku telah mengajukan pengaduan resmi ke Disnaker Lingga terkait PHK yang dialaminya.

“Pada tanggal 5 Agustus 2026 saya sudah membuat pengaduan di Disnaker Lingga terkait dengan pemutusan hubungan kerja saya di perusahaan PT Citra Semarak Sejati,” katanya.

Ruslan menyebut PT CSS merupakan perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Lingga pada sektor pertambangan pasir darat. Sebagai perusahaan besar seharunya lebih memperhatikan hak-hak karyawan yang mendapatkan PHK.

“Perusahaan tersebut disebut beroperasi di wilayah Cukas, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat,” imbuhnya. (tir)

Kapolres Lingga Apresiasi Kerja Keras Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Desa Kudung