– Disinyalir jadi Tempat Keluar Masuk Barang Ilegal, Miliaran Pendapatan Negara Hilang
BINTAN (HK) – Pelabuhan rakyat Sei Gentong, yang berlokasi di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini sudah menjadi sorotan.
Aktivitas bongkar muat barang dan sembako di pelabuhan yang diduga tidak memiliki izin resmi ini luput dari pemeriksaan aparat penegak hukum terkait, diantaranya pihak Bea dan Cukai, Kepolisian, Syahbandar dan lainnya.
Pengiriman barang dan sembako yang berasal dari Batam dan daerah lainnya ini sudah lama berlangsung di pelabuhan Gentong tanpa adanya pengawasan dari instansi terkait.
Miliaran uang sebagai pendapatan negara dari aktivitas keluar masuknya barang yang diduga ilegal ini hilang.
Jalur pelabuhan ini disinyalir sebagai surganya penyeludup barang ilegal baik dari Batam dan sebaliknya.
Menyikapi hal itu, aktivis pemerhati sosial masyarakat Sofyan mengakatan, jika tidak ada pemasukan yang jelas untuk daerah lebih baik pelabuhan tersebut ditutup.
Karena kata dia, pelabuhan Sei Gentong, Tanjung Uban yang sudah lama beroperasi kurang pengawasan dari pihak instansi terkait.
“Pelabuhan Gentong ini menjadi jalur akses pengiriman barang dan komoditi kebutuhan pokok yang perlu diawasi, karena banyak barang yang masuk dibiarkan bebas, sehingga pemasukan ke negara menjadi hilang,” katanya kemarin.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku pemain barang yang diduga ilegal ini yang sudah banyak merugikan negara.
“Aktivias ini sudah lama, dimana kapal pengangkut barang dan sembako dari Batam menuju pelabuhan Sei Gentong datang rutin setiap hari.
Setibanya di pelabuhan Sei Gentong, barang tersebut di bongkar dan selanjutnya didistribusikan ke darat Bintan sampai ke Tanjungpinang tanpa melalui prosedur lewat Bea dan Cukai,” ujarnya
Aktivitas bongkar muat barang kebutuhan pokok yang diduga ilegal dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam ke Kabupaten Bintan diduga tanpa dokumen kepabeanan.
Informasi di lapangan menyebutkan, kapal-kapal kayu pengangkut sembako datang secara rutin dari Batam menuju Pelabuhan Sei Gentong. Setibanya di lokasi, muatan berupa beras, bawang merah, bawang putih, pulut, gula, minyak goreng, daging, keju, hingga produk frozen lainnya langsung dibongkar dan didistribusikan ke wilayah Bintan dan Tanjungpinang menggunakan mobil lory, truk dan mobil box.
Kemudian, arus baliknya dimana kapal yang sama disebut kembali berlayar dari Tanjung Uban menuju Batam dengan membawa komoditi dari daratan Bintan.
Sejumlah kapal kayu di pelabuhan Sei Gentong berjejer menunggu giliran merapat, sementara truk pengangkut barang hilir mudik tanpa hambatan berarti. Di sepanjang pelabuhan terdapat gudang-gudang skala menengah hingga besar yang diduga menjadi tempat penampungan.
Praktik ini jelas berpotensi merugikan negara. Setiap barang yang keluar dari kawasan FTZ Batam menuju wilayah pabean Indonesia seperti Bintan dan Tanjungpinang wajib melalui prosedur Bea dan Cukai. Jika tidak, negara kehilangan potensi penerimaan dari bea masuk, PPN, dan pajak lainnya.
Aparat penegak hukum diminta segera bertindak, karena itu, pelabuhan Sei Gentong ini perlu mendapat pengawasan yang ketat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik penyelundupan. Ia bahkan menyebut telah menyiapkan tim khusus untuk menindak pelaku penyelundupan, termasuk oknum yang diduga membekingi praktik ilegal tersebut. (eza)



