LINGGA (HK) – Kajari Lingga, Paian Tumanggor menyebutkan masih ada satu orang lagi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga terkait dugaan korupsi Dana Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Tahun Anggaran (TA) 2018/2019 yang masih dicari.
Kajari Lingga mengatakan, yang menjadi DPO itu adalah, mantan Kepala Desa (Kades) Tinjul, Rostam Efendi, yang diduga telah melakukan tindak korupsi dana desa, dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
“DPO Rostam Efendi, tak berada di tempat. Namun pihak kita akan terus mengupayakan supaya Rostam Efendi dapat memenuhi panggialan kita,” ucap Paian, Rabu (2/2) dalam Konfrensi Pers penangkapan Direktur CV Mekar Cahaya, Henerty, yang juga menjadi DPO Kejari Lingga, kurang lebih selama tiga tahun.
Diterangkannya, kemarin Kejari Lingga sudah mengekspos (gelar perkara), kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh mantan Kades Tinjul, Rostam Efendi tersebut, dan telah ditingkatkan dari bidang intelijen ke Pidsus.
“Dan saat ini Rostam Efendi, dalam tahap Penyelidikan di bidang Pidsus,” jelas Kejari Lingga.