“Sidang juga masih berjalan, seharusnya kita menghormati itu. Tapi kenapa tiba-tiba melakukan eksekusi seperti ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kejadian ini bermula ketika kliennya yang merupakan suami istri ini menggadaikan sertifikat dua unit rukonya yang beralamat di Jl Ahmad Yani Komplek Ruko Taman Eden Blok D nomor 21 kepada Bank BNI cabang Kota Batam pada tahun 2011 dengan nilai limit Rp 1,2 miliar.
“Dalam Perjanjian kredit itu, disebutkan bahwa cicilan perbulannya sebesar Rp 17.567.140 dan berlangsung selama 10 tahun hingga 2021. Namun dalam proses perjalanannya, pembayaran cicilan hutang pokok, denda dan bunga terjadi kemacetan pembayaran oleh klien kami,” ungkapnya.
Nasrul mengungkapkan juga bahwa kliennya pada tahun 2019 lalu juga sempat melakukan permohonan pengajuan pembayaran secara keseluruhan, akan tetapi ditolak oleh pihak Bank BNI cabang Batam dengan alasan habisnya batas tenggat waktu kredit.
Padahal, berdasarkan perjanjian awal pada tahun 2011 lalu, tenggat waktu kredit antara kliennya dengan Bank BNI Cabang Batam berlangsung selama 10 tahun, terhitung dari tahun 2011 hingga tahun 2021.
Lanjut Nasrul, atas keterlambatan atau gagal bayar itu, tanpa seijin dari kliennya, pihak Bank BNI cabang Batam terbukti telah menjual objek jaminan hak tanggungan tersebut secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Klien kami ini tidak pernah menduga dan mengetahui telah adanya proses penjualan lelang yang dilakukan oleh Bank BNI cabang Batam. Bahkan klien kami pada awalnya juga tidak mengetahui siapa pemenang lelangnya dan dimenangkan dengan harga berapa kedua unit ruko mereka itu,” ujarnya.
