JAKARTA (HK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Isnu Edhy Wijaya (ISE) dan Husni Fahmi (HF).
Keduanya telah ditetapkan sebagai terduga atas kasus korupsi e-KTP, pada Agustus 2019 lalu.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, untuk pertama,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/2).
Lili mengungkapkan, kedua tersangka ini akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur mulai hari ini, sampai dengan tanggal 22 Februari 2022.
Perbuatan kedua tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp.2,3 triliun.
Isnu merupakan tersangka baru dari dugaan kasus e-KTP bersama tiga orang lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Anggota DPR RI 2014-2019, Miriam S Hariyani dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.