LINGGA (HK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Bupati Lingga yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy, Senin (14/2/2022) pagi.
Adapun Ranperda dari Pemkab Lingga, yaitu pertama, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Kedua, Ranperda tentang pemekaran desa persiapan menjadi desa.
Ketiga, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang adanya retribusi jasa usaha, serta Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2018, tentang retribusi perizinan tertentu.
Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy menyampaikan, atas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2022, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lingga pada Rapat Paripurna yang digelar DPRD Lingga.
“Dalam Rapat Paripurna DPRD ini, kita membahas empat Ranperda Pemkab Lingga. Di antaranya ialah Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda Pemekaran Desa Persiapan Menjadi Desa, serta Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha serta Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018, tentang Retribusi Perizinan Tertentu,” ungkap Neko Wesha Pawelloy, Senin (14/2/2022) siang.
Semua Ranperda di atas, terang Neko, akan menjadi prioritas bagi Pemerintah Kabupaten Lingga dalam pembangunan wilayah Lingga di tahun 2022 ini.
Neko Wesha Pawelloy mengungkapkan, untuk Ranperda Tanggung Jawab Sosial serta Lingkungan Perusahaan, dirancang agar setiap pelaku usaha atau perusahaan yang bermitra di Kabupaten Lingga mempunyai kewajiban melaksanakan pembangunan berkelanjutan sesuai tata kelola dari perusahaan yang baik.
Sementara untuk Ranperda tentang Pemekaran Desa Persiapan menjadi desa merupakan lanjutan terhadap wacana pemekaran sebelas desa persiapan, yang saat ini sudah melalui beberapa tahap sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, tentang Desa Persiapan.
“Dari sebelas desa persiapan, tujuh desa sudah dinyatakan layak. Sisanya, masih ada empat desa persiapan lagi yang masih dalam proses evaluasi,” kata Neko.
Kemudian, untuk Ranperda Ranperda Perubahan, katanya, dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
“Di mana perubahan itu perlu ditindaklanjuti dalam bentuk memberikan kepastian hukum,” kata Wakil Bupati Lingga.
Usai menjelaskan, Neko menyerahkan sejumlah Ranperda tersebut, ke DPRD Lingga untuk segera dibahas di tingkat fraksi.
Lalu, Ranperda diterima langsung Wakil Ketua DPRD Lingga, Aziz Martindaz yang sekaligus memimpin jalannya rapat paripurna.
Kali ini, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lingga, dan juga dihadiri Wakil Ketua II DPRD kabupaten Lingga serta OPD, Camat, Lurah, Desa, dan BPD se-Kabupaten Lingga. (tbn)