BATAM (HK) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mencatat sebanyak 15 orang Calon Jamaah Haji (CJH) di Batam meninggal dunia sebelum sempat berangkat ke Tanah Suci dan beralih untuk diwakili oleh ahli warisnya.
Calon Jamaah Haji yang meninggal tersebut merupakan pelimpahan porsi untuk Jamaah Haji tahun keberangkatan 2020 yang tertunda.
Mereka meninggal pada tahun 2020 dan 2021, yakni warga Batam dari Kecamatan Bengkong, Batu Aji, Batam Kota, Sei Beduk, Sekupang, dan Bulang.
Baca Juga :TK Hangtuah Dabo Singkep Gelar Manasik Haji
Bagian penyusun pendaftaran dan pembatalan haji di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di Kementerian Agama Kota Batam, Sri Mulelni menjelaskan, mulai tahun 2019 Calon Jamaah Haji (CJH) yang meninggal dunia boleh memilih untuk diwakilkan oleh ahli waris atau melakukan pengembalian dana haji.
“Boleh mengajukan pengembalian dana. Jikalau ingin diwakilkan oleh ahli waris tentu harus mengikuti persyaratan yang ditentukan,” ujar Sri Mulelni, Selasa (14/2/2022).
Disampaikan sri Mulelni, persyaratan yang harus dilakukan pemohon untuk menggantikan Calon Jamaah Haji (CJH) yang telah meninggal dunia maka ahli warisnya mengajukan surat permohonan tertulis dengan lampiran akta meninggal, dokumen-dokumen Calon Jamaah Haji (CJH) yang lengkap dan ahli waris harus merupakan sedarah.