Menu

Mode Gelap
BRI Siap Dukung Peningkatan Fasiltas Rutan Tanjungpinang Katalog Elektronik Versi 6.0 untuk Efisiensi Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Diluncurkan Pemkab Natuna Matangkan Persiapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Baru SDS Yos Sudarso III Perjalanan Panjang Menuju Pendidikan Berkualitas di Tanjung Uncang MTs Negeri 3 Batam Resmi Dinegerikan Polres Bintan Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Dukung Swasembada Pangan 2025

BATAM

15 Calon Jamaah Haji Batam Meninggal Dunia

badge-check


					Bagian penyusun pendaftaran dan pembatalan haji di PLHUT Kementerian Agama Kota Batam, Sri Mulelni. Foto: Syafiah Hanifah/Haluan Kepri Perbesar

Bagian penyusun pendaftaran dan pembatalan haji di PLHUT Kementerian Agama Kota Batam, Sri Mulelni. Foto: Syafiah Hanifah/Haluan Kepri

BATAM (HK) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mencatat sebanyak 15 orang Calon Jamaah Haji (CJH) di Batam meninggal dunia sebelum sempat berangkat ke Tanah Suci dan beralih untuk diwakili oleh ahli warisnya.

Calon Jamaah Haji yang meninggal tersebut merupakan pelimpahan porsi untuk Jamaah Haji tahun keberangkatan 2020 yang tertunda.

Mereka meninggal pada tahun 2020 dan 2021, yakni warga Batam dari Kecamatan Bengkong, Batu Aji, Batam Kota, Sei Beduk, Sekupang, dan Bulang.

Baca Juga :TK Hangtuah Dabo Singkep Gelar Manasik Haji

Bagian penyusun pendaftaran dan pembatalan haji di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di Kementerian Agama Kota Batam, Sri Mulelni menjelaskan, mulai tahun 2019 Calon Jamaah Haji (CJH) yang meninggal dunia boleh memilih untuk diwakilkan oleh ahli waris atau melakukan pengembalian dana haji.

“Boleh mengajukan pengembalian dana. Jikalau ingin diwakilkan oleh ahli waris tentu harus mengikuti persyaratan yang ditentukan,” ujar Sri Mulelni, Selasa (14/2/2022).

Disampaikan sri Mulelni, persyaratan yang harus dilakukan pemohon untuk menggantikan Calon Jamaah Haji (CJH) yang telah meninggal dunia maka ahli warisnya mengajukan surat permohonan tertulis dengan lampiran akta meninggal, dokumen-dokumen Calon Jamaah Haji (CJH) yang lengkap dan ahli waris harus merupakan sedarah.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SDS Yos Sudarso III Perjalanan Panjang Menuju Pendidikan Berkualitas di Tanjung Uncang

21 Januari 2025 - 17:43 WIB

MTs Negeri 3 Batam Resmi Dinegerikan

21 Januari 2025 - 17:39 WIB

Update Rempang Eco-City, 56 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banon

21 Januari 2025 - 17:34 WIB

Rudi Lantik Direktur Pengamanan Aset BP Batam

21 Januari 2025 - 17:29 WIB

Wisman dari Pelabuhan Malaysia ke Batam Meningkat 85 Persen

21 Januari 2025 - 17:19 WIB

Trending di BATAM