Menu

Mode Gelap
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kejari Batam Tangkap Buronan Pidana Pencurian Longsor di Tiban Koperasi, 5 Rumah Roboh 2 Orang Meninggal Ratusan Warga Tanjungpinang Diungsikan Akibat Hujan Deras Gorong-Gorong Ambruk di Simpang Kota Piring Serahkan DPA, Ansar Imbau Kepala OPD Tingkatkan Pengawasan, Pengendalian dan Evaluasi

NASIONAL

DPR Minta KPPU Percepat Penyelidikan Kartel Migor

badge-check


					Warga dan pedagang antre membeli minyak goreng curah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). Perbesar

Warga dan pedagang antre membeli minyak goreng curah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022).

JAKARTA (HK) – Anggota DPR Komisi VI, Mufti Anam meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), agar lebih cepat dalam menangani kasus minyak goreng. Pasalnya masyarakat telah dibuat kesulitan akibat mahalnya harga minyak goreng.

“KPPU sudah melakukan investigasi sejak Januari sampai Maret ini, masyarakat sudah kecekik. Apa yang didapatkan
KPPU kita tunggu. Karena Kemendag gagal, Kemenperin juga gagal (menangani masalah minyak goreng),” kata Mufti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi VI, Kamis (31/3).

Kebutuhan Minyak Goreng Curah Minyak Goreng Masih Rentan Alami Kelangkaan dan Kenaikan Harga, bahkan pihaknya pun menanatang agar KPPU bisa menemukan alat bukti tambahan dalam 2 pekan ke depan agar proses penegakan hukum bisa lanjut ke tahap berikutnya. “Pasalnya, KPPU saat ini baru mengantongi satu alat bukti,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade menilai, kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lebih baik dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Alasannya, progres penyelidikan KPPU terhadap kasus minyak goreng terus mengalami kemajuan sementara kebijakan Kemendag justru berakhir pada mahalnya harga minyak goreng.

Andre memahami proses di KPPU memang memakan waktu lama. Namun diharapkan pada tahun ini dapat diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas masalah minyak goreng, baik soal kenaikan harga signifikan hingga kelangkaan yang sempat terjadi.

Lebih lanjut, ia pun mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal itu untuk memperkuat posisi KPPU dalam menangani perkara hukum dalam persaingan usaha.

“KPPU ini mandulnya memang tidak bisa memanggil paksa, menyita alat bukti. Sudah saatnya kita perkuat kewenangan KPPU karena kalau tidak ya seperti macan ompong sehingga penanganan perkara lama,” katanya.

KPPU menyebut sinyal kartel yang awalnya diendus sejak awal tahun semakin kuat. Terutama pasca banjirnya pasokan minyak goreng kemasan setelah pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) awal bulan ini.

“Sinyal kartel yang kami katakan itu semakin kuat karena pasca HET dicabut, mereka kembali membanjiri pasar secara kompak dengan menaikkan harga yang sangat tinggi,” kata Ketua KPPU, Ukay Karyadi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR, Kamis (31/3).

Ukay mengungkapkan, para pelaku usaha dapat kompak karena struktur pasar industri minyak goreng yang oligopoli. Jika dikerucutkan, 70 persen pangsa pasar minyak goreng nasional dikuasai oleh delapan kelompok usaha yang terintegrasi dari kebun sawit hingga ke industri minyak goreng di hulir.

Lebih lanjut, ia menuturkan, para pabrikan itu berani menaikkan harga secara signifikan karena komoditas minyak goreng sudah menjadi kebutuhan utama konsumen. Dengan kata lain, berapapun harga yang ditawarkan pasti akan dibeli.

“Pergerakan minyak goreng antarpelaku usaha itu sama, harga di akhir tahun lalu naik serentak menjadi kisaran Rp 20 ribu per liter. Ketika diintervensi dengan HET kompak barang hilang. Begitu HET dicabut, tidak butuh waktu lama langsung banjir di pasar,” katanya.

Ukay menambahkan, dari hasil investigasi sebelumnya, pun diketahui pendistribusian minyak goreng ke toko ritel selalu di bawah dari volume yang diajukan. Hal itu mengindikasikan adanya penahanan pasokan untuk masyarakat.

Lebih lanjut ia mengatakan, KPPU masih baru menemukan satu alat bukti dan mencari alat bukti kedua agar proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

KPPU memiliki waktu 60 hari kerja namun akan berupaya lebih cepat dari waktu yang ditentukan agar proses penegakan hukum juga bisa dipercepat. Hanya saja, KPPU juga tetap harus memerhatikan kekuatan dari alat bukti tersebut agar proses penegakkan hukum tidak dibatalkan pada saat proses banding nantinya.

“Makanya kami harus tahu betul alat bukti itu tidak terbantahkan,” katanya.

Sumber : Republika.co.id

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jaksa OTT Kadisnakertrans Sumsel, Temukan BB Ratusan Juta Rupiah

13 Januari 2025 - 07:34 WIB

KPU kepri Tetapkan Ansar-Nyanyang Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

10 Januari 2025 - 09:52 WIB

Ansar-Nyanyang resmi ditetapkan KPU Kepri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri

KPU Tetapkan Pasangan Lis – Raja Terpilih Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang 2025 – 2030

9 Januari 2025 - 16:27 WIB

Rapat Pleno Terbuka KPU atas Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada Tanjungpinang 2024 di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (09/01/2025).(foto Asfanel)

Gubernur Ansar Ajukan Diskresi Penataan Tenaga Non-ASN dalam Rakor Bersama Mendagri

8 Januari 2025 - 20:45 WIB

Gubernur Kepri bersama Mendagri saat Virtual zoom dalam penataan tenaga non-ASN, Rabu (8/1)

Siswa SMPN 4 Tanjungpinang Nikmati Makan Bergizi Gratis

6 Januari 2025 - 22:55 WIB

Siswa SMP Negeri 4 Tanjungpinang meninkmati program makanan bergizi gratis yang diluncurkan pemerintah pusat melalui BGN, Senin (06/01/2025).
Trending di KEPRI